GARDATIMURNEWS.COM | Pangkep – Sulsel / Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengecam keras tindakan oknum anggota Polsek Labakkang yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang sopir truk enam roda di SPBU Labakkang, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 19.29 WITA.
Peristiwa itu bermula dari senggolan ringan antara truk yang dikemudikan korban berinisial H (45) dan mobil seorang pemuda. Insiden tersebut menyebabkan kaca spion mobil pecah. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan secara damai dengan ganti rugi sebesar Rp50 ribu, mengingat korban tidak memiliki uang lebih.
Namun, situasi berubah ketika pemuda tersebut menghubungi ayahnya yang merupakan anggota kepolisian berinisial Aiptu HR. Tak lama kemudian, Aiptu HR datang bersama beberapa rekannya. Berdasarkan kesaksian warga dan rekaman CCTV, mereka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, menendang, dan memukul hingga korban mengalami luka di bagian wajah.
Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman saat berada di area SPBU.
“Saya hanya ingin menyelesaikan soal spion yang pecah, tapi tiba-tiba saya diserang dan dipukul,” ujar H saat diwawancarai.
Rekaman CCTV di lokasi memperkuat kesaksian warga. Identitas terduga pelaku diketahui setelah korban melapor ke Polres Pangkep untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Labakkang, Iptu Adil Akbar, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi dari redaksi masih terus dilakukan.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf, menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami meminta Kapolres Pangkep untuk segera menindak dan memproses hukum setiap oknum yang diduga terlibat dalam kekerasan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh aparat,” tegas Syafriadi.
Ia menambahkan, TIB akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ada kejelasan dan sanksi sesuai aturan. Menurutnya, perilaku intimidatif di ruang publik, apalagi jika disertai kekerasan fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum.
(/*) red /TIM Siber TIB


