GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Merujuk Tanda Bukti Laporan Polisi,No TBL/ 23/ V/ 2023/Sulsel/ Res Gowa/ Sek Biringbulu, korban pelapor Syafri( 46) tani,warga Dusun Bangkoa Desa Baturappe Kec Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Korban Pencurian hewan ternak (Curnak) 5 ekor Sapi,yakni 3 ekor Sapi Jantan dan 2 ekor Sapi Betina, tempat kejadian di Dusun Balangjuju Desa Baturappe Kec Biringbulu,Ahad (13/05/2023)01.00
Terduga pelaku utama MHTR Dg RN dan BSS , warga Dusun Balangjuju Desa Baturappe Kec Biringbulu dan terduga pelaku penadah berinisial KSR Dg NGW ,warga Kampung Bontobiraeng Desa Julubori Kec Pallangga Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan,
Namun ironisnya,”Polsek Biringbulu Polres Gowa Tangguhkan Penahanan Penadah Curnak, Masyarakat Minta Kepastian Hukum,” dan pelaku utama belumlah berhasil ditangkap,sangat jelas karena ada pelaku dan Barang Bukti(BB) dikembalikan ke pemiliknya 4 ekor Sapi,kata Dg Rowa Tokoh Masyarakat Kec Biringbulu, saat Media hubungi lewat WhatsApp dan via telpon,Senin(28/08)13.09

Menurut H Anwar Dg Sibali mantan Kepala Desa Baturappe,keberadaanya terduga pelaku tetap di Baturappe dan berkeliaranji seperti orang tidak punya masalah dengan alasan sudah aman alias sudah selesai masalahnya bahkan sudah pernah hadang korban sekaligus mengancam korban dan cuma saya duga memang ada pembiaran terhadap pelaku, “Ungkap Dg Sibali,
Ia Dg Sibali membenarkan bahwa memang sering di grebek dirumahnya terduga pelaku bahkan ditempat lainnya,tapi di saat orangnya tidak ada di tempat dan itupun di saat Pak Kanit yang lama (Pak Aiptu Syamsuddin) setelah itu setahu saya tidak pernah ada tanda pelaku di cari apalagi mau di tangkap,” urainya
” jadi kami Masyarakat Baturappe hanya butuh dua kata dari Kapolsek sudah selesaikah masalahnya itu pelaku atau belum dan sejauh mana penanganan dan perkembangan perkara tersebut,” Tanya Masyarakat
“Saya tidak menuntut itu pelaku ditahan,tapi kami berharap adanya penegakan dan kepastian hukum ditengah tengah masyarakat Desa Baturappe demi mencegah terjadinya perselisihan antar kelompok baik korban maupun terduga pelaku.
Apalagi kejadian pencurian hewan ternak sudah sangat merepotkan dan meresahkan masyarakat Biringbulu,jadi masyarakat dan pihak korban berharap agar adanya bentuk penyelesaian dari Polsek Biringbulu guna diproses sesuai hukum berlaku”
Tegas H Anwar Dg Sibali saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Senin ( 28/08)09 27.
Ketua DPP Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia, Ahmad Rana mengatakan bahwa solusinya kalau proses hukum jalan ditempat di kepolisian kirim surat pengaduan ke Propam dan Kompolnas
Dalam Pasal 480 KUHPidana tidak dicantumkan mengenai ketentuan pencuri harus ditangkap terlebih dahulu dan unsur bisa berdiri sendiri sekalipun pelaku utama belum tertangkap penadah bisa di proses tersendiri karena baik pencuri maupun Penadah sama sama bersalah dalam tindak pidana penadah, pungkas Ahmad Rana saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Senin (28/08) 09.94
Kapolsek Biringbulu, Drs Iptu Muh Ali Akbar, saat Media ini hubungi lewat WhatsApp, belum ada tanggapannya, lalu media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon Kanitreskrim Polsek Biringbulu yang baru Aiptu Mustakim mengatakan coba lagi hubungi pak Polsek Biringbulu karena kasus Pasal 480:itu tetap berjalan dan diproses sampai ke pengadilan .Dan tentang Rani (terduga pelaku red) tetap menjadi perhatian, mungkin belum naik arisannya sehingga Dg Rani belum tertangkap karena sudah berapa kalimi disentuh rumahnya termasuk tempat yang diduga persembunyiannya,namun pelaku tidak ditemukan,kata Aiptu Mustakim saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Senin (28/08) 11.35(NUR) Adm : Salman Sitaba