GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Berdasarkan sidang putusan praperadilan dimana pemohon adalah saudara Sudding Daeng Nyampa berteman yang juga merupakan tersangka pengeroyokan/penganiayaan pasal 170 KUHP/351 KUHP di Polsek Bontonompo Polres Gowa dengan pelapor saudara Agus Dg Jarum,
Berdasarkan putusan sidang yang mana amar putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon membayar sejumlah nihil, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bontonompo telah sesuai prosedural hukum, berbanding terbalik dengan apa yg diberitakan oleh salah satu media on line selama ini.
Dalam putusan sidang tersebut”Polres Gowa Menangkan Praperadilan Diajukan Tersangka Pengeroyokan, Pengadilan Negeri Sungguminasa Tolak” yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa,Rabu 10 Januari 2024, ungkap kuasa hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar,S.H
Ket gambar, Kuasa hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar,S.H,M.H
Menurut Andi Muh Akbar dalam pertimbangan hukum oleh hakim menyatakan bahwa termohon praperadilan Polres Gowa Cq Polsek Bontonompo melalui kuasa hukumnya yaitu Iptu Jajji Karim,S H,Aiptu Andi Muh. Akbar,S.H mampu membuktikan dalam jawaban, maupun duplik,
Dan dalam pemeriksaan bukti surat, bahwa proses penanganan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP telah sesuai prosedural hukum, maka berdasarkan hal tersebut terhadap penetapan tersangka terhadap ke empat pemohon praperadilan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti.j” jelasnya
“Dengan adanya putusan praperadilan yg diajukan oleh para tersangka maka prasangka buruk terhadap unit Reskrim Polsek Bontonompo telah terbantahkan yang dimenangkan Polres Gowa”,tegas Aiptu Andi Muh Akbar,S.H,M.H(NUR)


