GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Agustaman Ambo Rappe, S.Sos, mantan Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Sgm dan ditujukan kepada Kapolres Gowa selaku termohon.
Sidang praperadilan yang digelar sejak 8 Desember 2025 hingga 16 Desember 2025 tersebut memasuki tahap putusan pada Selasa (16/12/2025). Hakim tunggal praperadilan memutuskan.
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil
Dalam permohonannya, pemohon menggugat penetapan status tersangka dengan dalih tidak cukup bukti, serta mempersoalkan tindakan penyitaan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Namun, seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum oleh majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, Pengadilan menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Gowa telah dilakukan secara sah dan profesional, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Lurah Tombolo terkait penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kuasa hukum Polres Gowa dari Seksi Hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar, SH, menyampaikan bahwa tim penyidik dan kuasa hukum telah membuktikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan,” ujar Andi Akbar.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara PTSL, besaran biaya penerbitan sertifikat telah diatur secara jelas melalui SK 3 Menteri dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Gowa, yakni sebesar Rp250.000.
Lebih lanjut, Andi Akbar menyampaikan bahwa proses hukum terhadap mantan Lurah Tombolo akan terus berlanjut. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa dan saat ini telah terdapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan segera dilengkapi oleh penyidik.
“Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga tahap penuntutan,” tutupnya.(NUR)editor (SS)


