Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

16 Desember 2025

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa
  • Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades
  • Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese
  • Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa
Berita

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

Garda Timur NewsBy Garda Timur News16 Desember 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Agustaman Ambo Rappe, S.Sos, mantan Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Sgm dan ditujukan kepada Kapolres Gowa selaku termohon.

Sidang praperadilan yang digelar sejak 8 Desember 2025 hingga 16 Desember 2025 tersebut memasuki tahap putusan pada Selasa (16/12/2025). Hakim tunggal praperadilan memutuskan.
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil

Dalam permohonannya, pemohon menggugat penetapan status tersangka dengan dalih tidak cukup bukti, serta mempersoalkan tindakan penyitaan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Namun, seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum oleh majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, Pengadilan menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Gowa telah dilakukan secara sah dan profesional, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Lurah Tombolo terkait penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kuasa hukum Polres Gowa dari Seksi Hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar, SH, menyampaikan bahwa tim penyidik dan kuasa hukum telah membuktikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan,” ujar Andi Akbar.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara PTSL, besaran biaya penerbitan sertifikat telah diatur secara jelas melalui SK 3 Menteri dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Gowa, yakni sebesar Rp250.000.

Lebih lanjut, Andi Akbar menyampaikan bahwa proses hukum terhadap mantan Lurah Tombolo akan terus berlanjut. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa dan saat ini telah terdapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan segera dilengkapi oleh penyidik.

“Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga tahap penuntutan,” tutupnya.(NUR)editor (SS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 15 Desember 2025

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025 Berita
Berita 15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025 Berita
Berita 4 Desember 2025

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

16 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Agustaman Ambo…

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

16 Desember 2025

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.