Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
  • RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Polres Gowa, Layangkan Surat Undangan Klarifikasi Perkara Kepada Kades Julukanaya Dan Kadus Bulosibatan .
Berita

Polres Gowa, Layangkan Surat Undangan Klarifikasi Perkara Kepada Kades Julukanaya Dan Kadus Bulosibatan .

By 8 Juni 2023Tidak ada komentar33 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Berdasarkan rujukan Laporan Nomor LP/:543/V/2023/SPKT/, tanggal 29 Mei 2023, tentang perkara dugaan Tindak Pidana “Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat”dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, “ungkap Baso

” Kami melaporkan
bukan tanpa alasan sebab Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah ( SPORADIK) yang dibuat oleh Saoda Binti Sumang (terlapor) tertanggal 13 September 2022 menyatakan bahwa bidang tanah tersebut saya peroleh dengan cara membeli bersama Sumang Bin Pilu sejak tahun 1991 sampai saat ini saya kuasai secara terus menerus,tidak dijadikan menjadi jaminan/ menjadi suatu hutang dan tidak dalam sengketa.
Menjadi saksi dalam surat pernyataan tersebut yakni Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra,Ketua RW 01 dan diketahui Kepala Desa Julukanaya,Musa ,”jelas Baso

Oleh karena itu menurut Baso,atas pernyataan Saoda Binti Sumang yang patut diduga menempatkan keterangan palsu diatas surat sehingga, Baso Bin Gassing melaporkan di Polres Gowa karena diduga melanggar Pasal 263 dan atau 266 KUHPidana, sebab menguasai obyek) lokasi adalah Baso Bin Gassing ( pelapor) bukan Saoda Binti Sumang (terlapor), ” beber Baso

Lanjut Baso bahwa” obyek,sedang sengketa sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 73/DPT G/ 2022) PN,Sgm Saoda Binti Sumang (penggugat) melawan Gassing Bin Naseng dan kawan-kawan yang dalam pokok perkara menyatakan yakni,” Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.425.000. ” Tegas Baso Bin Gassing

Untuk menindaklanjuti dan mengetahui perkembangan terhadap laporan tersebut,maka pihak Polres Gowa,layangkan surat undangan klarifikasi perkara kepada Kepala Desa Julukanaya,Musa dan Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra untuk hadir di ruang penyidik Tahbang Polres Gowa, Sabtu,(10/06) demikian informasi di peroleh Media ini Polres Gowa, Rabu ( 07/06)

Berdasarkan data akurat yang di peroleh Media ini di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa,bahwa Kepala Desa Julukanaya dan Kepala Dusun Bulosibatan telah menanda tangani Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK)dan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ( SPOP)17 Maret 2023 untuk penerbitan SPPT PBB tahun 2023 Nomor Obyek Pajak (NOP) 73.06 110.011.008-0251.0 atas nama Saoda Binti Sumang .

Namun ironisnya, mengapa Kepala Desa Julukanaya, Musa dan Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra, menanda tanganinya.

Sementara ,obyek sengketa sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 73/ PDT.G / 2022/ PN.S gm.

Perkara putus ,8 Maret 2023 dan dijelaskan pada halaman 3 dari 32 halaman (9)”
bahwa dengan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah perkebunan tanpa hak ,maka pemerintah setempat/ Kepala Desa Julukanaya melakukan pemanggilan secara persuasif/ kekeluargaan terhadap Tergugat I,namun tidak diindahkan dan tidak pernah mau ke kantor Desa Julukanaya.

Selanjutnya,(10) bahwa karena pemanggilan dari Kades Julukannya yang tidak diindahkan,maka Camat Biringbulu mengambil alih pemanggilan yaitu tertanggal 06 dan 13 Juli 2023
Namun, pemanggilan tersebut mengalami hal yang sama dan tidak pernah hadir sama sekali,sehingga rumusan masalah tersebut di atas bahwa,obyek dalam sengketa, demikian hasil penulusuran dari berbagai sumber akurat di peroleh Media ini,

Kepala Desa Julukanaya Musa,saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon tidak memberikan tanggapan karena HPnya tidak aktif,Rabu ( 07/06)21 42,namun informasi diperoleh Media ini menyatakan bahwa Kepala Desa Julukanaya Musa telah menerima surat undangan klarifikasi perkara dari Polres Gowa, Liputan (NUR) Bersambung /Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Berita 15 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR, Sul-Sel – Bupati Takalar H Moch Firdaus Daeng Manye meresmikan Tower Jaringan…

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.