GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Dasar laporan Polisi nomor LP/ B/II/III/2023/Polda Sulsel/Res Gowa/Sek Biringbulu 06 Maret 2023,waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) sekira Pukul 01.00 wita di Dusun Kappoloe Desa Parangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.Senin ( 06/03)
Atas laporan polisi tersebut Polres Gowa berhasil menangkap 8 orang terduga pelaku Pembunuhan Sadis,
Motif Siri’.
Modus diduga pelaku melakukan kekerasan secara bersama sama dengan menggunakan parang sehingga menyebabkan korban Mansyur Bin Makkaraeng Dg Seha (46)meninggal dunia di TKP tidak jauh dari rumah korban
Dan korban mengalami beberapa luka antara lain,luka terbuka pada bagian paha kanan, tangan kanan jari hampir putus, lengan kanan bawah daging terlepas, kepala bagian belakang mengalami luka terbuka, telinga sebelah kanan terpotong dan luka terbuka pada leher sebelah kanan serta luka terbuka pada bagian jidat,
Motif Siri’ dikarenakan beberapa saat sebelum kejadian pembunuhan korban Mansyur Dg Seha dituduh dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial (Y) yang merupakan keluarga dari para terduga pelaku
Adapun identitas terduga pelaku yakni lelaki Tayang (40) (om Perempuan Y) Kelurahan Bontokassi Kecamatan Tamalate Kabupaten Jeneponto ,Erwin jafar (33); petani Sunggumanai Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Ikhsan Jafar(25)Boronglamu Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto Hamka(31) Bungungloe Desa Bontomatene Kecamatan Turatea Kabupaten,Irwan Jafar , Kabupaten Jeneponto, Muh Amin, Sunggumanai Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Laluasa Dg lira alamat Alla Alla Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto,dan Kamiruddin , warga Dusun Bulo Bulo Desa Pencong Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Persangkaan pasal 340 KUHPidana subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana,hal ini diungkapkan semua oleh Kaurbinops Polres Gowa,Iptu Abd Hafid di ruangannya saat media ini mau ketemu Kasatreskrim Polres Gowa baru, AKP Baktiar Nambunng S.Sos.SH.MH, mengatakan beliau tidak ada dan barusan keluar, Jum’at (10/03) sekira pukul 14.53
Ia menambahkan dan menurutnya,” Polres Gowa berhasil menangkap terduga pelaku atas kerjasamanya dengan anggota PolresJeneponto sebab terduga pelaku warga Kabupaten Jeneponto
Dan hanya 1 orang dari Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa yaitu Kamiruddin ditangkap kemarin Kamis (09/03) saat datang di Polres Gowa mau melaporkan atas kerusakan rumahnya oleh massa.
Dan tidak tertutup kemungkinan terduga pelaku tetap bertambah dalam pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan,” bebernya
Selain itu kata dia,karena sejumlah saksi telah diperiksa baik saksi terduga pelaku maupun saksi korban,yakni Dewi Dg Kanang( istri korban)3 orang anak korban dan Kepala Dusun Kappoloe Syamsuddin juga diperiksa hari ini di Polres Gowa, Jum’at,(10/03) tutup Kaur Binops Polres Gowa,Iptu Abd Hafid.
Sri Eka Putri (22) anak pertama korban dari 3 orang bersaudara ditemui media ini didepan Polres Gowa bersama beberapa orang keluarganya saat datang di Polres Gowa untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut mengatakan tetap menampik dan tidak menerima ketika orang tuanya dikatakan sebelum kejadian korban dituduh dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial (Y ).
Sebab ketika itu dirumah dituduh dan diduga terjadi sesuatu lagi banyak orang termasuk ibu kami( Dewi Dg Kanang) karena akan ada acara malam tausiyah besok malamnya atas meninggalnya ibu terduga pelaku Kamiruddin.
Dan saat itu kami juga ada bersama ibuku tapi tidak ada masalah dicerita sehingga patutlah kami duga bahwa apa dituduhkan sesuatu direkayasa menyebabkan pembunuhan sangat sadis terjadi didepan mata istri dan ke 3 orang anaknya korban ,tega kan dan tidak berprikemanusiaan.”Ungkapnya.
“Semoga saja cukup keluarga kami mengalaminya .Oleh karena itu kami sangat berharap kepada Bapak Kapolres Gowa yang baru kiranya terduga pelaku untuk ditangkap semua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan dihukum seberat beratnya karena pembunuhan terhadap orang tua kami ( Alm Mansyur Dg Seha) adalah Pembunuhan berencana yang menyebabkan pergi untuk selamanya sehingga ibuku dan kedua adikku menderita psikis aktivitasnya sehari-hari menjadi terganggu atas kebiadaban terduga pelaku dihukum mati,dan terduga pelaku lebih dulu merusak pintu dan jendela untuk masuk dirumah membunuh orang tuaku,jadi sangat pantas dapat hukuman mati,” Harap ,Sri Eka Putri
Liputan: Nurdin Dg Bundu
Adm : Salman Ds