GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang — Polemik terkait pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Pada Rabu (21/05/2025), puluhan warga mengunjungi Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, guna mempertanyakan dasar pemecatan yang dinilai sarat dengan kepentingan politik.
Pemecatan Yusuf Batubara dilakukan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludi Tambunan, berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat. Dalam forum RDP, Inspektur H. Edwin Nasution, SH., M.Si., menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni karena pelanggaran administratif.
“Kami tidak memproses pidana. Temuan Rp244 juta sudah dikembalikan. Tapi ini soal administrasi, dan itu cukup untuk menjadi dasar pemberhentian,” jelas Edwin, sambil menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk jika situasi semakin memanas.
Namun, pernyataan Edwin justru memicu protes keras dari warga. Mereka menilai pemecatan ini terkesan dipaksakan dan sarat dengan unsur politis. Bahkan, mereka menyebut bahwa pengusulan pemecatan datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dianggap tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak transparan.
Situasi semakin tegang ketika Anggota Komisi I DPRD, M. Adami, dengan nada tinggi mengecam penjelasan BPD yang dianggap berbelit-belit.
“Saya tidak melihat urgensi hukum yang kuat di sini. Banyak kasus TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang tidak sampai berujung pada pemecatan. Saya minta Bupati untuk meninjau ulang keputusan ini dan menunggu putusan hukum yang tetap!” tegas Adami dengan lantang.
BPD Desa Paluh Kurau juga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang menjadi dasar pemecatan, serta merasa tidak dilibatkan dalam rapat-rapat penting desa. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses pemberhentian Kepala Desa.
Sementara itu, Yusuf Batubara sendiri menegaskan bahwa dirinya akan melawan keputusan ini secara hukum.
“Kalau ini hanya karena pelanggaran administratif, harusnya saya dibina dulu, bukan langsung dipecat. Ini jelas terkesan dipaksakan,” katanya.
RDP tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD, seperti Merry, Bongotan Siburian, Hesty, dan Siswo Adi Suwito. Rapat berakhir tanpa solusi pasti, namun membuka fakta-fakta baru yang menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pemecatan ini. (Baem Siregar)