GARDATIMURNEWS.COM | Gowa –– Agussalim Daeng Ngago Sekretaris Dpc PKB Kabupaten Gowa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang hangat di perbincangan menurut saya menganggap putusan pengadilan itu keliru mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu dalam putusannya
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
“Saya selalu sekretaris Dpc.PKB Kab.Gowa setelah membaca di beberapa media putusan menyatakan dengan tegas menolak putusan tersebut. tidak ada alasan untuk menunda pemilu,”
Menurutnya, banyak konsekuensi negatif berpotensi muncul ketika Pemilu 2024 ditunda.”Ungkapnya
Selain itu, kata dia,” kerugian juga akan ditanggung masyarakat
“Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan atau suksesi kepemimpinan beresiko besar,” ujarnya.(/*
laporan : Andis. P
Adm : Salman Ds