GARDATIMURNEWS.COM | SINGKAWANG – Menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media terkait penetapan tersangka terhadap seorang Kapolsek di wilayah Kota Singkawang oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya angkat bicara dan menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang serta belum disertai konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (29/5/2025), kuasa hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyajian informasi yang menyudutkan kliennya dianggap tidak etis dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan klien kami secara sepihak sebagai tersangka, tanpa adanya konfirmasi langsung atau hak jawab yang diberikan kepada pihak kami. Ini bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang profesional,” ujar kuasa hukum terlapor.Akbar Firmansyah, S.H,M.H.
Pihaknya menegaskan bahwa sampai saat ini kliennya masih menjalankan tugas secara aktif, dan belum pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan oleh media yang bersangkutan. Ditekankan pula bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang, karena pembuktian harus melalui proses hukum yang sah dan adil.
Lebih jauh, kuasa hukum menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian secara keseluruhan. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi atau hak jawab yang diberikan.
“Kami mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan, apalagi menyangkut nama baik seorang pejabat publik dan aparat negara. Kami membuka diri untuk memberikan keterangan resmi jika ada permintaan wawancara atau klarifikasi dari media manapun,” tegasnya.
Pihak terlapor juga mengimbau insan pers untuk menjaga integritas dan profesionalisme jurnalistik dengan selalu menghadirkan informasi yang adil, akurat, dan berimbang, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang masih berjalan.
Kami tidak anti kritik atau pemberitaan. Yang kami harapkan adalah proses yang berimbang, sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutup kuasa hukum.
Sebelumnya, sejumlah media lokal memberitakan bahwa seorang Kapolsek di Kota Singkawang berinisial RMW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun hasil akhir dari proses penyidikan.
Sumber :
Tim penasihat hukum
Akbar Firmansyah, S.H,M.H.Avocate & Legal Consultant
(Red/SS)