Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peduli Trauma Anak, Kapolda Aceh Datangi Posko Pengungsian Burni Telong

31 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Serahkan Bantuan dan Tali Asih Kapolda Aceh kepada Personel Terdampak Bencana

31 Desember 2025

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Peduli Trauma Anak, Kapolda Aceh Datangi Posko Pengungsian Burni Telong
  • Kapolres Aceh Tengah Serahkan Bantuan dan Tali Asih Kapolda Aceh kepada Personel Terdampak Bencana
  • Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.
  • Secara Virtual, Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025
  • Polres Pidie Bersama PLN dan Warga Gelar Gotong Royong Pembersihan Jalan
  • Polres Bener Meriah Gelar Bakti Kesehatan, Trauma Hiling dan Salurkan Bansos ke Kampung Terisolir Pascabencana
  • Puskesmas Pacellekang Gowa Luncurkan Inovasi Kolaborasi “INTEGRASI KITA MI” untuk Layanan Kesehatan Cepat Bagi Warga Rentan Miskin
  • Kapolri Kerahkan Alat Berat untuk Memulihkan Akses Jalan dan Permukiman Pascabanjir di Pidie
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Pihak Terlapor Klarifikasi Pemberitaan: Sepihak dan Tanpa Konfirmasi
Berita

Pihak Terlapor Klarifikasi Pemberitaan: Sepihak dan Tanpa Konfirmasi

Garda Timur NewsBy Garda Timur News30 Mei 2025Tidak ada komentar103 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | SINGKAWANG – Menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media terkait penetapan tersangka terhadap seorang Kapolsek di wilayah Kota Singkawang oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya angkat bicara dan menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang serta belum disertai konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (29/5/2025), kuasa hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyajian informasi yang menyudutkan kliennya dianggap tidak etis dan berpotensi mencemarkan nama baik.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan klien kami secara sepihak sebagai tersangka, tanpa adanya konfirmasi langsung atau hak jawab yang diberikan kepada pihak kami. Ini bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang profesional,” ujar kuasa hukum terlapor.Akbar Firmansyah, S.H,M.H.

Pihaknya menegaskan bahwa sampai saat ini kliennya masih menjalankan tugas secara aktif, dan belum pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan oleh media yang bersangkutan. Ditekankan pula bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang, karena pembuktian harus melalui proses hukum yang sah dan adil.

Lebih jauh, kuasa hukum menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian secara keseluruhan. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi atau hak jawab yang diberikan.

“Kami mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan, apalagi menyangkut nama baik seorang pejabat publik dan aparat negara. Kami membuka diri untuk memberikan keterangan resmi jika ada permintaan wawancara atau klarifikasi dari media manapun,” tegasnya.

Pihak terlapor juga mengimbau insan pers untuk menjaga integritas dan profesionalisme jurnalistik dengan selalu menghadirkan informasi yang adil, akurat, dan berimbang, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang masih berjalan.

Kami tidak anti kritik atau pemberitaan. Yang kami harapkan adalah proses yang berimbang, sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutup kuasa hukum.

Sebelumnya, sejumlah media lokal memberitakan bahwa seorang Kapolsek di Kota Singkawang berinisial RMW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun hasil akhir dari proses penyidikan.
Sumber :
Tim penasihat hukum
Akbar Firmansyah, S.H,M.H.Avocate & Legal Consultant
(Red/SS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 31 Desember 2025

Peduli Trauma Anak, Kapolda Aceh Datangi Posko Pengungsian Burni Telong

31 Desember 2025 Daerah
Daerah 31 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Serahkan Bantuan dan Tali Asih Kapolda Aceh kepada Personel Terdampak Bencana

31 Desember 2025 Daerah
Berita 31 Desember 2025

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,016 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Peduli Trauma Anak, Kapolda Aceh Datangi Posko Pengungsian Burni Telong

31 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | BENER MERIAH – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Alibasyah, M.M., menyapa dan…

Kapolres Aceh Tengah Serahkan Bantuan dan Tali Asih Kapolda Aceh kepada Personel Terdampak Bencana

31 Desember 2025

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025

Secara Virtual, Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025

30 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Peduli Trauma Anak, Kapolda Aceh Datangi Posko Pengungsian Burni Telong

31 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Serahkan Bantuan dan Tali Asih Kapolda Aceh kepada Personel Terdampak Bencana

31 Desember 2025

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.