GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Pengadilan Negerio Sungguminasa alamat di jalan Usman Salengke No 103, Sungguminasa Kab Gowa, laksanakan Eksekusi Perdata No 1 / Pen Pdt Ejs /2023/ PN Sgm Job30;)Pdt G/1999/PN Sungguminasa di dusun Rajaya desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan hari Rabu ( 15/05/2024)
Pelaksanaan Eksekusi Perdata No 30 / Pdt G/1999/ PN Sgm atas surat permohonan Eksekusi dari kuasa hukum pemohon tersebut Muhdar MS,SH , Nanang,SH ,dan Irwan,SH., kuasa dari Sul Abu Hasan ,dan kawan kawan ( ahli waris dari almarhum Sunggu Binti Roto,dkk).
Eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa No 30/Pdt G/1999)PN Sungguminasa tanggal 11 Maret 2000 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam perkara antara Sunggu Binti Roto , dkk sebagai pemohon eksekusi lawan Limbang Bin Kado ,dkk sebagai termohon eksekusi.
Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mengeluarkan penetapan eksekusi tanggal 18 Desember 2023 No 1 Pen Pdt Eks/2023)PN Sgm Jo No 30/ Pdt G/ 1999/PN Sungguminasa yang memerintahkan kepada panitera pengadilan Negeri Sungguminasa atau jika berhalangan dan menunjuk panitera/jurusita pengganti dengan dibantu 2(dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi kepada tergugat tergugat seluruhnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong
Selain itu ,juga dan tanpa syarat apapun kepada para penggugat,bila perlu dengan bantuan alat negara,atas tanah Kebun di Lompo Paliasa terdaftar dalam Persil 22 D II,Kohir 462 CI, seluas 6,40 Ha,atas nama Roto Bin Ragga, yang terletak di Dusun Rajaya Desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa ,demikian disampaikan jurusita dari pengadilan Negeri Sungguminasa saat pembacaan eksekusi berlangsung secara lancar dan aman yang dibackup pengamanan dari Polsek Biringbulu dan Polres Gowa, Rabu,( 15 Mei 2024) .
Sementara itu,Paleteri mewakili ahli waris pemohon eksekusi mengatakan baik pemohon maupun termohon adalah keluarga dekat namun karena gagal atas mediasi secara kekeluargaan maka dilakukan eksekusi dan ini merupakan pembelajaran buat kita semua dan kami berharap agar tidak ada orang lain masuk dilokasi dengan niat ingin kembali menguasai lokasi tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan dari pihak kami dan tentunya hal itu perbuatan melawan hukum ‘ jelasnya.
Menurut Paleteri sebelumnya ada perkara perdata No 43/ Pdt G)2021/PN Sgm di Eksekusi putusan perkara perdata No 30/ Pdt.G)1999/PN Sgm bahwa dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 19 Maret 2002,No 44/Pen Eks Pdt G)2002/ PN Sgm atas perkara tersebut sudah dieksekusi pada hari Rabu 27 Maret 2092 jam 12 30;siang ditempat/ lokasi tanah sengketa saat itu ,tutur nya.
Ia menambahkan bahwa adapun obyek sengketa yang sudah eksekusi dimenangkan oleh pihak ahli waris pemohon Roto Bin Ragga antara lain; masing masing 2 petak sawah yakni
1,satu petak sawah dilompo Lemomaricaya ,Kohir 462 CI,Persil No 62 SIII, seluas 0,42 Ha atas nama Roto Bin Ragga di dusun Taring dan 1 petak sawah di Lompo Bungun Kaluku Kohir 462 CI,Persil No 62 ,SIII luas 0-11 Ha atas Roto Bin Ragga di dusun Taring
Sementara yang 5 petak tanah Kebun ada di dusun Rajaya atas nama Roto Bin Ragga di Lompo Batu Londo Kohir 462 CI ,Persil No 9;DII luas ,0.71,tanah kebun Lompo Kanjilo Kohir 462 CI,Persik No 5 ,SIII luas 0,30,tanah kebun Lompo Rajaya Kohir 462 CI,Persil No 6 DII luas 16,43,Ha dan tanah kebun Lompo Assalamualaikum Kohir 384 CI , Persil No 4 DII luas 0,42 Ha serta tanah kebun Lompo Kanjilo Kohir 140 CI,Persil 50,SIII luas 0,35 Ha atas nama Gowa Binti Roto di dusun Rajaya, ungkap Paleteri anak dari Alm Durung Karaeng Patta
Sekedar untuk diketahui oleh publik bahwa mengapa Lompo Paliasa baru di eksekusi karena dulu saat pihak termohon melakukan banding dan dua kali perlawanan di pengadilan Negeri Sungguminasa namun tetap kalah sampai sekarang,tutup Paleteri yang biasa disapa Karaeng Dawa
Pengamanan eksekusi dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Gowa,AKP Bahtiar,SH.,MH ,hadir pula Kepala Desa Taring ,Abd Azis ,SH., Kapolsek Biringbulu,Iptu Jajji didampingi Kanitreskrim dan Kanit Intel Polsek Biringbulu,Aiptu Syamsuddin dan Aiptu Agus Salim ,Laporan (Nurdin Nakku Dg Bundu)