GARDTIMURNEWS.COM | GOWA – Sudah dua tahun berlalu, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, belum menunjukkan titik terang. Padahal, Kepala Desa berinisial MR bersama seorang tersangka lainnya, SS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan sejak 4 Oktober 2023.
Kasus ini mencuat setelah Baso bin Gassing melaporkan dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) ke Polres Gowa dengan nomor registrasi laporan LP/B/543/V/2023/Sulsel/Res Gowa/SPKT, tertanggal 29 Mei 2023. Penyidikan terhadap perkara ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/351/V/Res.1.9/2023/Reskrim tanggal 20 Mei 2023 dan SPDP ke Kejaksaan Negeri Gowa dengan Nomor SPDP/243/2023/VII/Res.1.9/2023/Reskrim tertanggal 20 Juli 2023.
Meski sudah ada status tersangka, penahanan terhadap MR dan SS ditangguhkan oleh penyidik. Baso bin Gassing menyayangkan lambannya perkembangan kasus ini dan menyebut tidak adanya transparansi dari penyidik, termasuk tidak diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Ipda Nova Tanjung, S.H., dan Bripka Rustan, yang kini telah berpindah tugas.

“Penangguhan penahanan bukan berarti bebas. Tersangka seharusnya tetap diproses hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Saya berharap Kapolres Gowa yang baru bisa mengungkap kembali kasus ini,” ujar Baso kepada media, Ahad (17/05/2025).
Baso mengungkapkan bahwa dirinya sempat memenuhi panggilan lisan dan bertemu langsung dengan Kanit Tahban Satreskrim Polres Gowa yang baru, Ipda Syamsul Bahri,,S H.,Sabtu,01/05/2025 Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor mendesak agar kedua tersangka ditangkap kembali. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas.
Sementara itu, media ini memperoleh informasi bahwa MR telah memenuhi panggilan Kanit Tahban Satrekreskrim Polres Gowa pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon, Ipda Syamsul Bahri,S.H menyampaikan bahwa dirinya merupakan Kanit baru dan masih akan memeriksa penanganan sebelumnya. “Saya Kanit yang baru, jadi nanti saya tanya dulu anggota, ya. Insyaallah saya kabari,” ujarnya, Senin (12/05/2025).
Pelapor berharap penuh kepada Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman,S.I K M.Si.,untuk segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
(Nur/Redaksi)
Bersambung…