GARDATIMURNEWS.COM |Makassar — Dihadiri oleh:
DirNarkoba KBP Dodi Rahmawan S.ik., M.H.
Yg mewakili Kajati ibu Herawati. S.H., M.H. Kasi Narkotika.
Wadir Narkoba AKBP Ardiansyah
Tim Labfor Polda Sulsel an. Penda Dewi, S. Farm., M.Tr.A.P
Tersangka
1. Lk. Supran nur alias chupret bin ibrahim, umur 36 thn, Pek. Tidak ada.
2. Lk. Rudy kurniawan alias rudy bin roy albert titamena.
BB yg disita.
1. 1 (satu) karung goni berisi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 762,6060 gram.
2. 1 (satu) kantong plastik warna hitam besar berisikan narkotika jenis ganja total berat seluruhnya netto 719,5300 gram
3. 1 (satu) karung putih berisi narkotika berisi ganja total berat seluruhnya netto 1,808,0599 gram
4. 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja dalam kemasan sachet plastik bening total berat seluruhnya netto 59,7141 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan laporan polisi : LPA/41/II/2023/SPKT, Tanggal 14 februari 2023.
Pemusnahan dilakukan lgsg oleh DirNarkoba Polda Sulsel didampingi oleh Kasi Narkotika Kajati Sulsel dan Wadir Narkoba Polda Sulsel. Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti yang disita tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim dari Labfor.
Humas Polda Sulsel
Adm : Salman Ds