GARDATIMURNEWS.COM |Tanggamus – Terkait mengenai sikap arogansi oknum Kakon (Kepala Pekon) Way Nipah terhadap wartawan Wawainews.id (Red Sumantri) di Kabupaten Tanggamus, Peminpin Redaksi Aspindopost.com mengutuk keras tindakan oknum Kakon Wai Nipah.
Menanggapi adanya berita media oline hingga live striming yang beredar luas dengan berbagai judul, tentang oknum Kakon Wai Nipah yang melakukan kekerasan/ arogan terhadap Wartawan Wawanews.id.
Membuat Suwandi atau sapaan akrabnya Iwan selaku Pemimpin Redaksi Media Aspindopost.com geram,dan dirinya mengutuk keras oknum kakon Wai Nipah yang melakukan kekerasan terhadap profesi wartawan (Sumantri) saat sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial
“Saya merasa memiliki Profesi wartawan sama dengan wartawan berbagai media lainnya, saya sangat menyayangkan tingkah laku Dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Kepala Pekon Wai Nipah yang arogan terhadap wartawan Wawainews.id di Tanggamus, kita bekerja sebagai penyalur informasi melalui media untuk masyarakat luas, bukan untuk dimaki maki dan dianiya ” jelas Bung Iwan.
Iwan menambahkan, Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan diajak duel, wartawan bukan untuk ditantang, semestinya oknum Kakon Wai Nipah itu memberikan keterangan yang baik. Jikapun ada yang salah baginya dalam hal pemberitaan, maka dia punya hak jawab sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Jelas – jelas Oknum Kakon Wai Nipah ini sepertinya ingin menjatuhkan Profesi Wartawan dengan cara melakukan kekerasan” beber Iwan saat dirinya sembari melihat live vidio yang terlihat di beberapa chenel Youtube.
Pada hari Jum’at (03/03/2023)
“Wartawan itu dalam melakukan pekerjaan dilindungi Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Bab 3 Pasal 8 yang berbunyi ” Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan peerlindungan hukum. Lebih jauh lagi wartawan juga memiliki hak yang tertuang di BAB 2 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan Pers, yang mempunyai hak mencari. Memproleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Undang – Undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi wartawan, selain itu ada kode etik wartaaan yang mestinya dijalankan, sehingga ada kesalahan janganlah melakukan kekerasan/melecehkan profesi wartawan,” ungkapnya
Selanjutnya, permasalahan dugaan oknum Kakon melakukan kekerasan terhadap Wartawan wawainews.id (Sumantri), sudah di laporkan di Polres Tanggamus. Dengan laporan itu teregistrasi nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 01 Maret 2023. Dengan terlapor Apriyal Oknum Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiyaan.
“Untuk itu Peminpin Redaksi Aspindopost.com meminta kepada pihak APH segera lakukan proses hukum yang berlaku, apabila terbukti kepala pekon Wai Nipah melakukan kekerasan terhadap Wartawan Wawainews.id jangan mengulur waktu segera tegakkan keadilan di NKRI ini.
Tambahnya, kami memohon dan sangat percaya kepada APH Polres Tanggamus akan segera mungkin menindak lanjuti laporan rekan wartawan Wawainews.id yang sangat membutuhkan keadilan hukum itu,”harapnya Iwan
(Tim)
Adm : Salman DS