GARDATIMURNEWS.COM | Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Pemeriksaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara terhadap sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serdang Bedagai menimbulkan kontroversi. Selain adanya dugaan penyalahgunaan dana, legalitas tim pemeriksa turut dipertanyakan.(Rabu 9 juli 2025)
Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar satu pekan itu menyoroti penggunaan dana BOP yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Beberapa PKBM diketahui telah mengembalikan dana hingga puluhan juta rupiah ke kas daerah, menyusul temuan hasil audit. Namun, beberapa lembaga lain justru belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana meski telah ditemukan adanya penyimpangan.
Sumber internal menyebutkan, proses pengembalian dana dalam pemeriksaan tersebut terkesan bisa “ditawar”, bahkan ada kejanggalan dalam prosedur pengembalian, di mana dana yang seharusnya disetor ke kas negara justru diarahkan ke kas daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan prosedur yang dilakukan.
Upaya klarifikasi media ke Kantor BPK Provinsi Sumatera Utara pada Senin (7/7/2025) tidak membuahkan hasil. Seorang petugas yang dihubungi mengonfirmasi bahwa inisial TT, yang disebut-sebut sebagai pejabat BPK yang memimpin pemeriksaan di lapangan, justru membantah pernah terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, hasil penelusuran media di lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius. PKBM Al Habib diduga memanipulasi data Dapodik untuk mencairkan dana BOP, sementara PKBM Nur Rahman diketahui hanya memiliki 23 peserta didik, namun dana BOP tahun 2024 justru digunakan untuk pembangunan gedung yang diduga milik pribadi.
Ironisnya, meskipun dugaan pelanggaran cukup berat, temuan BPK atas kedua PKBM tersebut hanya tercatat sebesar Rp 60 juta per lembaga, atau total Rp 120 juta.
Seiring dengan mencuatnya berbagai kejanggalan ini, publik mendesak BPK RI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPK Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan audit dana BOP di Kabupaten Serdang Bedagai. Evaluasi ini dianggap penting untuk menjamin transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .(Baem Siregar)