GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Sejumlah rekanan proyek meluapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang. Hingga tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, pekerjaan fisik yang telah rampung justru belum juga dibayarkan, memicu kegaduhan di awal tahun 2026.
Para rekanan menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Namun, kelalaian administrasi di internal Cikataru diduga menjadi penyebab utama gagalnya pencairan dana. Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) disebut tidak rampung hingga malam terakhir 31 Desember 2025, sehingga proses pembayaran otomatis gugur.
Ironisnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut hak finansial, tetapi juga sikap pelayanan. Sejumlah oknum pegawai dan tenaga honorer bagian keuangan Cikataru dituding bersikap arogan, tidak profesional, bahkan merendahkan rekanan yang mempertanyakan hak pembayaran mereka.

“Kami ini mitra kerja pemerintah, bukan peminta-minta. Pekerjaan sudah kami selesaikan, tapi diperlakukan seolah-olah mengemis,” tegas salah satu rekanan berinisial J kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Situasi ini semakin memantik sorotan publik setelah Ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang, Baem Siregar, angkat bicara. Ia mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera turun tangan dan menyelesaikan pembayaran seluruh pekerjaan rekanan yang telah selesai dikerjakan.
Desakan tersebut merujuk pada pernyataan Bupati Deli Serdang yang disampaikan di hadapan awak media pada 9 Januari 2026 di depan Kantor Camat Galang. Saat itu, Bupati secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak memiliki utang dan seluruh kewajiban pembayaran pembangunan tahun 2025 telah lunas kepada kontraktor dan pihak ketiga.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Hingga memasuki tahun anggaran 2026, masih banyak rekanan yang belum menerima pembayaran atas pekerjaan fisik yang telah selesai pada akhir 2025.
Baem Siregar menilai kondisi ini berpotensi mencederai kepercayaan dunia usaha dan publik terhadap kredibilitas pemerintah daerah.
“Jika benar masih ada pekerjaan yang belum dibayar, ini bukan persoalan sepele. Bupati harus segera mengevaluasi kinerja Cikataru, menindak tegas oknum yang lalai, dan memastikan hak rekanan dibayarkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan membayar kewajiban kontraktual dapat berdampak hukum serta menghambat iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kelalaian administrasi dan sikap pelayanan yang dikeluhkan para rekanan.( Tim )


