GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Merujuk Tanda Bukti Laporan No TBL/23/V)2023 / Sulsel/;Res Gowa/ Sek Biringbulu pelapor Syafri Dg Se’re,(46) korban korban Curnak 5 ekor Sapi,yakni 3 ekor Sapai jantan dan 2 ekor Sapi betina, kejadian 13 Mei 2023 sekira 01.00 wita dikebun milik korban di Dusun Balangjuju, Desa Baturappe Kec Biringbulu Kab Gowa Sulsel.
Syafri Dg Se’re,warga Dusun Bangkoa Desa Baturappe, mengalami kerugian 45 juta dan melaporkan ke Polsek Biringbulu untuk penyelidikan lebih lanjut,22 Mei 2023.
Kepada Media ini,Syafri menyampaikan bahwa Polsek Biringbulu berhasil mengungkap terduga pelaku tapi tidak berhasil menangkap pelaku bernama Muhtar Dg Rani bebas berkeliaran di Dusun Balangjuju Desa Baturappe dan terduga penadah KSR DG NGW Cs ,warga Kampung Bontobiraeng Desa Julubori Kec Pallangga Kab Gowa, termasuk barang bukti,namun oleh Polsek Biringbulu menangguhkannya,”Ungkapnya
“Sehingga kami sekeluarga terancam keselamatannya dan tidak tahu akan mengadu kepada siapa lagi,sebab kami menganggap petugas Polsek Biringbulu Polres Gowa ,Polda Sulawesi Selatan memberikan pembiaran terhadap pelaku dan atau kah mereka pelaku kebal hukum serta Ada Apa ? demikian pernyataan saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Syafril Dg Se’re, Jum’at (06/10)07.46
“Karena Pelaku Utama Curnak 5 Ekor Sapi Bebas Berkeliaran Sorotan Preseden Teramat Buruk Penegakan Hukum Dan Keadilan Polsek Biringbulu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa” kata , Syafril
Menurut Ketua Forum-Massa Dan FKPM Kec Biringbulu Kab Gowa, Ishak Dg Sita,” penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum Polsek Biringbulu Polres Gowa kembali mendapatkan sorotan tajam ,Betapa tidak,di persoalkan banyak kalangan pelaporan banyak tidak tuntas dan akan menjadi preseden teramat buruk karena warga masyarakat dan utamanya para korban kurang percaya lagi atas kinerja Polsek Biringbulu Polres Gowa ,bukan tanpa alasan, Karena buktinya , terduga sebagai penadah Cs ditangguhkan penahanannya , pelaku utama bebas berkeliaran dan belum tertangkap,” ungkapnya saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Jum’at (06/20)07.57

Ia menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi preseden yang meluluhlantahkan penegakan hukum dan keadilan.Terlebih jika kasus ini tidak tuntas baik terduga pelaku Penadah Cs maupun kalau pelaku utama tidak tertangkap.
Oleh karena itu, inilah saatnya menciptakan langkah langkah adil sebagai preseden untuk masa depan lebih baik dan polisi di cintai oleh rakyat dan untuk rakyat dan akan kembali masanya jadi rakyat,” Tuturnya
“Sebab karena bukan lagi jamannya Forum Massa menangkap penjahat tapi kalau terpaksa,apa boleh buat,hanya saja kami tidak dapat menjamin keselamatannya , ” Tutur Dg Sita dengan penuh harapan dan kekesalan.
Ketua YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana,” mengatakan semua itu bukan tugas Forum Massa melainkan pelaksanaan tugas kepolisian NRI telah diatur Undang-undang No 2 tahun 2022.
Pada Pasal 13 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pengayom dan pelayanan kepada masyarakat,, pungkasnya saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Sabtu (07/10)14.27
Kepada Kapolsek Biringbulu,Drs Iptu Muh Ali Akbar, maupun Kanitreskrim Polsek Biringbulu,Aiptu Mustakim saat Media ini hubungi lewat WhatsApp,Senin(09/10)09.07 mempertanyakan Ikhwal perkembangan penanganan dan penangguhan penahanan terduga penadah Cs kasus Curnak 5 Ekor Sapi dan pelaku utama bebas berkeliaran di Desa Baturappe, Kapolsek Biringbulu mengatakan dibalik chatnya ” Ada Humas Polres Gowa, Silahkan Hubungi” sedang chat Kanitreskrim Polsek Biringbulu,Aiptu Mustakim, kepada Media ini,” Wassalam, Langsung Kehumas Polres Gowa mi” Senin( 09/10)11.29.(NUR) Adm : Salman Sitaba