GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Suara Riuh reda dan tangisan histeris menyayat hati menggugah rasa perihatin dari sebagian warga yang menyaksikan jalan-nya proses eksekusi objek lahan tapal batas, yang berlangsung di lingkungan Bontobilla kelurahan Tubajeng Kecamatan Bajeng. Pada Kamis, 26/01/2023.
Proses Pelaksanaan Eksekusi Lahan tersebut yang di laksanakan oleh Panitra Pengadilan Negeri Sungguminasa di kawal oleh Jajaran Polres Gowa melalui Polsek Bajeng dan di bantu oleh Jajaran Koramil 06 – Bajeng Kodim 1409 Kabupaten Gowa.
Hadir dalam pelaksanaan Eksekusi selain dari jajaran polsek polres gowa yang di pimpin langsung oleh AKP Bhaktiar SH, MH.MM yang di dampingi oleh KAPTEN INFTRI.CBA.Budi Santoso, Danramil 06 Bajeng hadir pula kuasa Hukum dari pihak pemohon eksekusi yang membacakan surat perjanjian yang berbunyi bahwa Pada selasa di hadapan ketua pengadilan Negeri Sungguminasa bahwa dengan adanya kehadiran Abdul Hakim Sala Djou Kuasa Hukum termohon Telah Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang mana dalam surat kesepakatan bahwa pihak pemohon tetap melaksanakan kegiatan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa.”
“Bila nantinya pihak Termohon Menang Melalui Sidang Peninjauan kembali (PK) maka pihak pemohon eksekusi bersedia ganti rugi dengan syarat bersedia membongkar kembali tembok tapal batas serta bersedia membangun memperbaiki sebagian bangunan yang sudah rusak,” imbuhnya.
Usai Di bacakan Putus Pelaksanaan Eksekusi oleh Panitra Pengadilan Sungguminasa. Pihak termohon melakukan upaya menggagalkan proses pembongkaran sebagian bangunan namun usaha pihak tergugat sia sia, dan pelaksanaan pembongkaran sebagian rumah yang berada di tapal batas tetap melaksankan sesuai putusan pengadilan alhasil proses eksekusi dapat berjalan lancar dan aman.(Press rilis/Nurdin Achmad)
Adm : Salman Ds