Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Bodong Sei Rotan Deli Serdang Diduga Mengoplos , Warga Minta APH Tangkap Dan Proses Sesuai Hukum
Berita

Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Bodong Sei Rotan Deli Serdang Diduga Mengoplos , Warga Minta APH Tangkap Dan Proses Sesuai Hukum

Salman SitabaBy Salman Sitaba26 Mei 2024Tidak ada komentar19 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang — Dugaan pengoplosan yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal pangkalan bodong Gas LPG 3 kg dan 12 kg serta penimbunan gas 3 kg sebanyak sekira ribuan tabung gas berada di gudang milik Ani alias Suyatmi (dan suami ) yang beralamat di desa Sei Rotan dusun III kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah terjadi insiden kebakaran dan ledakan yang sangat dahsyat dari gudang penyimpanan yang berisikan tabung yang berisikan gas LPG bersubsidi 3 kg siap edar beberapa hari yang lalu di jalan Mandor Jono milik N desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang kini menjadi perhatian publik pada pangkalan gas bersubsidi 3 kg lainnya

Kini tim awak media menelusuri dan lakukan konfirmasi kepada diduga pengusaha nakal pangkalan gas ilegal bersubsidi 3 kg yang juga keberadaannya tidak jauh dari lokasi kebakaran kemarin , pangkalan gas bersubsidi LPG 3 kg dan 12 kg yang beralamat dusun 3 desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan Sumatera Utara Sabtu (27-05-2024) tersebut tertulis sebagai pemilik Suyatmi.

Suyatmi alias Ani (40) yang didampingi Sutriono Suami dan Putranya ( Agung ,28) pemilik pangkalan gas bersubsidi LPG 3 kg dan 12 kg saat di konfirmasi awak media terkait dugaan pengoplosan gas LPG 3 KG dan legalitas usaha, Sabtu (27-05-2024) Dengan wajah yang penuh rasa bingung terkesan ada rahasia yang disembunyikan di dalam kehidupannya, mengatakan ” LPG tabung 3 kg dan 12 kg di pasarkan ke daerah Sei Rotan sebanyak 280 tabung dan gas 12 kg hanya ada 20 tabung setiap minggunya, perizinan SUDAH ADA ( sekali tidak bisa di buktikan) hanya jawaban kata-kata saja, tidak lama kemudian berselang waktu 1 jam menunjukan kiriman pdf via handphone tentang perizinan pangkalan gas yang barusan dikirim dari Pertamina ” akunya

Namun alangkah anehnya saat tim awak media melihat dan membaca ternyata pdf tersebut bukan bukti perizinan tetapi hanya KONTRAK KERJASAMA PENGANGKATAN PANGKALAN LPG 3 KG antara atasnama ADITYAWAN jabatan Direktur , adalah sebagai Agen LPG 3 Kg PT.PERTAMINA PATRA NIAGA sebagai Pihak Pertama (Pihak I) dan SUYATMI pekerjaan Wirausaha sebagai pihak Kedua (Pihak II) yang di tandatangani bersama dan di bubuhi materai 10.000.

Ironisnya apakah Kontrak Kerjasama yang telah mereka berdua tandatangani SAH secara hukum atau tidak, terdapat kecurigaan yaitu KAPAN DAN DIMANA SUYATMI MELAKUKAN TANDA TANGAN DIATAS MATERAI 10.000 TERSEBUT padahal Suyatmi berada di rumah dan sedang melayani konfirmasi wartawan, dan di kolom tanda tangan Pihak PERTAMA ADITYAWAN , Agen LPG 3 KG dari PT.HARIMUBAIQ ( Stempel), apakah Kontrak tersebut benar-benar RESMI atau SAH Dimata hukum (?) bukankah ADITYAWAN dari PT PERTAMINA PATRA NIAGA bukan dari PT.HARIMUBAIQ , aneh menjadi tanda tanya besar (?) yang benar yang mana atau apakah Kontrak Kerjasama tersebut PALSU atau hasil rekayasa komplotan Mafia Gas untuk mengelabui wartawan (?)

Pengoplos Gas LPG dapat diancam hukuman sesuai Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.2 miliar

PELANGGARAN DAN SANKSI PANGKALAN GAS LPG 3 KG :
-Menyalurkan LPG 3 Kg ke Industri/Pengoplos Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan Pemutusan , -Menyalurkan LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Pangkalan LPG 3 Kg langsung dikenakan Pemutusan.
-Tidak memasang papan nama pangkalan Skorsing Supply oleh agen LPG 3 Kg selama 2 (dua) minggu.
-Penjualan gas LPG 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.
-Sementara pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat untuk dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.
-Pelaku Penjualan Gas LPG 3Kg “Tanpa Izin” disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Warga Sei Rotan yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi awak media Sabtu (25-05-2024) mengatakan ” Usaha gas itu setahu saya sudah ada lebih dari 2 tahun selama ini kami tidak tahu kalau mereka melakukan oplosan gas 3 kg yang di pasarkan ke masyarakat, bila hal tersebut benar melakukan pelanggaran kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan sebelum terjadi suatu hal yang merugikan warga lebih banyak, bila terdapat secara nyata pengusaha LPG nakal beserta kroninya yang turut bekerjasama segera adili sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI. (Baem Siregar/ tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 Juni 2025

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025 Berita
Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

GARDATIMURNEWS.COM |Kajang, Bulukumba – Aktivis masyarakat asal Kajang, Jusriadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolsek…

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.