GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Sumatera Utara – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penggerogotan dana desa bernilai miliaran rupiah.
Modus dugaan korupsi ini terbungkus rapi dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Pembentukan Peraturan Desa (PERDES) yang Efektif dan Partisipatif Berdasarkan Regulasi dan Implementasinya”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh lembaga Pusat Menejemen Pelatihan Putra dan Putri (PMPPP) dan dilaksanakan di dua hotel mewah, Hotel Griya dan Hotel Grand Kanaya Medan, pada tanggal 27 hingga 30 Agustus 2025.
Namun fakta di lapangan jauh dari ideal. Berdasarkan pengakuan sejumlah kepala desa dan perangkat yang diwawancarai tim media, keikutsertaan mereka dalam bimtek ini bukan atas dasar kebutuhan atau manfaat pelatihan, melainkan karena tekanan dan “arahan” langsung dari pihak Dinas PMD melalui para camat.
“Kami ikut bimtek ini serba salah. Kalau tidak ikut, kami takut nanti dipanggil-panggil,” ujar beberapa kepala desa yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, saat ditanya apakah dana desa sudah cair, mereka kompak menjawab belum, namun tetap diminta berangkat dan membayar biaya Rp6.500.000 per orang, dengan tiga orang per desa yang diwajibkan ikut.
“Kalau ditanya manfaatnya, kami juga bingung. Gak ada yang bisa kami jelaskan,” tambah seorang perangkat desa, sembari menghela napas panjang.
Dugaan makin kuat setelah informasi yang diterima menyebutkan bahwa penunjukan lembaga PMPPP dilakukan tanpa proses seleksi terbuka, dan lembaga ini tidak bisa dihubungi oleh awak media nomor kontak yang tercantum dalam undangan tidak aktif.
Parahnya lagi, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) Sumatera Utara dalam kegiatan ini.
“Tanya aja sama Bu Anita dari PMD, karena dia yang langsung turun ke desa-desa lewat camat,” ucap salah satu narasumber via sambungan seluler.
Sementara itu, tidak ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang hingga berita ini diturunkan. Keengganan untuk memberikan klarifikasi justru semakin memperkuat indikasi bahwa dugaan praktik ini telah tersusun secara sistematis dan terstruktur.
Sejumlah tim media dan aktivis antikorupsi kini mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera turun tangan dan membentuk tim investigasi gabungan. Dana desa bukan untuk diperah oknum elite, melainkan hak rakyat desa untuk membangun masa depan mereka sendiri.
“Jika ini dibiarkan, desa-desa di Indonesia akan terus menjadi sapi perah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi korupsi terstruktur yang mencoreng wajah penegakan hukum,( Baem Siregar )