Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar
  • Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam
  • Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja
  • Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar
  • Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh
  • Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi
  • Tak Kenal Lelah, Haji Uma Kunjungi Desa Terisolir Banjir Bandang di Serba Jadi dan Simpang Jernih, Desak Pemerintah Percepat Hunian Sementara
  • Dengan Sepeda Motor, Polres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan Logistik ke Warga Terdampak Bencana di Tiga Kecamatan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Oknum LSM Merangkap Wartawan Jadi Konsultan Hukum Owner Kosmetik Ilegal Dan diduga Berperan Sebagai Backing
Berita

Oknum LSM Merangkap Wartawan Jadi Konsultan Hukum Owner Kosmetik Ilegal Dan diduga Berperan Sebagai Backing

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News15 Februari 2023Updated:15 Februari 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Takalar,Galesong – Terkait Hasil klarifikasi dari pihak Onwer (INY) selaku pemilik label ,” WHITENING CREAM Yang diberitakan sebelumnya,” Bahwa sudah resmi memiliki (HAKI) Hak cipta dalam hal, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi kesulitan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 15/02/2023.

Pemerhati perempuan Firda bersama Ketua lembaga pengawasan publik LPP SEGEL. RI mengatakan owner INY ini hanya akal akalan saja,” ketika dikonfirmasi sekedar menutupi celah dari usahanya yaitu sebagai distributor kosmetik karena tidak dapat membuktikan RESI AUTENTIKNYA, “Sementara bukti proses pengajuan ijin tak bisa dibuktikan sejak awal.

Lanjut imbuhnya, saya beri satu contoh, Apotik yang resmi, ketika memperjual belikan obat racikan, yang tidak memenuhi ijin edar, untuk diedarkan, itu melanggar, dan dilarang dikonsumsi manusia,”ujarnya

Bahkan Onwer INY selaku pemilik produk kosmetik yang di duga ilegal, dengan entengnya, menyebut sesuatu lembaga LSM serta media, Seseorang, yang di Indikasi berinisial Oknum (” I DG. T”) telah MEMBACKUP, dan dijadikan, sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin dari produk kosmetiknya dengan lebel whitening cream,”Ungkapnya

Menurut Pemerhati Badan Obat dan Makanan (BPOM),” jika memang betul, bisa dibuktikan dan semuanya sesuai dengan” SOP”, Jika pemilik usaha kosmetik ini sudah Menerbitkan, HAKI tentunya bisa dibuktikan pengurusan berkas lainnya seperti Sertifikat CPKB/ Rekomendasi penerapan CPKB/ Surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB. SIUP/NIB atas badan usaha. Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek jika ada dan diperlukan,”Tegasnya

Ditempat terpisah ketua Umum Lembaga Pengawasan Publik , DPP LPP SEGEL RI Andi Gilang Bsw mengatakan jika inisial oknum (i. Dg. T) sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin terkait produk kosmetik tersebut, tentunya wajib untuk pihaknya lakukan konferensi pers, agar dugaan produk Whitening Cream ilegal ini diketahui konsumen.

“Andi Gilang menjelaskan secara gamblang jika pelaku terbukti sebagai pengedar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) tentunya jelas melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah

Melanjutkan, dalam aturan undang undang bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar,”tutupnya.(Red/*
Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 26 Desember 2025

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025 Berita
Daerah 25 Desember 2025

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025 Daerah
Daerah 25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | TAKALAR – Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar kegiatan bakti sosial di Desa…

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar

26 Desember 2025

Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam

25 Desember 2025

Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Natal di Dua Gereja

25 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.