Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025

Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar

3 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
  • Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan
  • RS Maryam Citra Medika Takalar Tingkatkan Semangat Kerja Lewat Family Gathering dan Penghargaan Karyawan
  • Majelis Adat Ultimatum Jamaluddin: Klarifikasi atau Diumumkan ke Publik Sebagai Pelanggar Marwah Budaya!
  • Gelapnya Dugaan Tekanan Psikologis Anak: Direktur Perusahaan Diselidiki Polres Gowa,TIB Ikut Pantau
  • Guru Pilar Bangsa: Jejak Disiplin Orang Tua Profesi Guru yang Inspirasi Saya Sebagai Jurnalis.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
Berita

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

Garda Timur NewsBy Garda Timur News3 Desember 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Satpas Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral beberapa pekan lalu, upaya awak media untuk melakukan konfirmasi justru mendapat hambatan dari oknum petugas.

Pada Rabu (03/12/2025), wartawan Media Purna Polri, Syahrul Anwar, bersama tim mendatangi Satpas Polresta Deli Serdang untuk meminta klarifikasi. Namun, dua oknum Provos bermarga Simanjuntak dan Sihombing disebut menghalangi wartawan memasuki area pelayanan, dengan alasan hanya pemohon SIM yang diperbolehkan masuk.

Saat wartawan menanyakan dasar hukum pelarangan tersebut, oknum bermarga Sihombing hanya menjawab, “Aturannya begitu,” sambil menunjuk baliho yang ada di lokasi. Ketika ditanyakan aturan atau undang-undang apa yang menjadi dasar larangan terhadap wartawan, kedua oknum tersebut tidak memberikan jawaban selain menyebut bahwa mereka hanya menjalankan perintah.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit Regident Polresta Deli Serdang menjawab singkat, “Maaf, sedang rapat. Pada hari yang sama, seorang warga Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya mengaku mengurus SIM A dan C untuk anaknya dengan total biaya Rp1.400.000.

“Biayanya segitu untuk SIM A dan C,” ujarnya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan keterangan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang yang sebelumnya menyatakan bahwa informasi pungli di Satpas tersebut adalah hoaks.

Penghalangan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi pelayanan di Unit SIM Polresta Deli Serdang. Sebagai lembaga publik, kepolisian seharusnya terbuka terhadap proses klarifikasi dan peliputan media.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama:

Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Beberapa kasus terkait dugaan pungli pada pelayanan SIM di berbagai daerah juga pernah ditindaklanjuti Kompolnas, sehingga isu transparansi pelayanan publik menjadi poin penting dalam pengawasan.

Masyarakat dan kalangan pers meminta Kapoldasu serta Kapolresta Deli Serdang untuk memanggil dan memeriksa oknum petugas yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, serta memastikan transparansi dalam pelayanan SIM. Bila terbukti melanggar undang-undang, tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.( Baem Siregar/tim )

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025 Berita
Berita 3 Desember 2025

Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar

3 Desember 2025 Berita
Berita 3 Desember 2025

Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan

3 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,044 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada pelayanan pengurusan Surat Izin…

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025

Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar

3 Desember 2025

Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan

3 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025

Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar

3 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,044 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.