GARDATIMURNEWS.COM | TAKALAR — Sehubungan dengan pengambilalihan lahan milik negara yang dikuasai oleh masyarakat sebagai lokasi penambatan perahu nelayan dan tempat menjemur ikan tanpa seizin ke seluruh masyarakat setempat.Kemudian dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan pelataran dan kios dikawasan Sentra UMKM Desa Aeng Batu Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.Sehingga masyarakat Layangkan” Surat Pengaduan ke Ketua DPRD Kabupaten Takalar Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Takalar, tertanggal 7 Juni 2023, ” Ungkap Bakri Karim perwakilan warga
Dalam surat Pengaduan mewakili masyarakat Dusun Jonggo Batu Batu Desa Aeng Batu Batu Kecamatan Galesong Utara, menyatakan ” keberatan atas pembangunan pelataran dan kios dikawasan Sentra UMKM diatas lahan hasil reklamasi tanpa izin reklamasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUPRKP Kabupaten Takalar melalui Bidang Cipta Karya di Dusun Jonggo Batu Desa Aeng Batu Batu Kecamatan Galesong Utara. Pembangunan dimana sampai saat ini berjalan terus dan hampir rampung pembangunannya tanpa mempedulikan kerugian dalam jangka waktu yang panjang untuk masyarakat disekitar lokasi pembangunan tersebut, “beber Bakri
Lanjut Bakri Karim, “maka dari itu kami masyarakat setempat lagi dan lagi terus menolak dengan tegas karena sempitnya penambakan perahu nelayan dan dapat merusak perahu nelayan pada saat musim ombak besar dan kehilangan mata pencaharian masyarakat setempat.” jelas Bakri
Bakri menambahkan “Akibatnya tidak bisa lagi menjemur ikan dan dugaan pembangunan pelataran dan Kios dikawasan Sentra UMKM tersebut patut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No 6 tahun 2012, Untuk tidak mengubah fungsi Kawasan Sempadan Pantai dan Lahan Pangan Berkelanjutan ,” kesal Bakri
Ia lanjukan, ” bahwa surat dikirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Takalar ditembuskan kepada Plt Bupati Takalar, Polres Takalar, Kepala PUPRKP Takalar dan Kepada Desa Aeng Batu Batu dengan pernyataan tuntutan:
1, Penghentian kegiatan pembangunan pelataran dan Kios dikawasan Sentra UMKM Desa Aeng Batu Batu.
2 Tangkap dan adili oknum oknum pejabat dan para pelaku yang terlibat dalam kegiatan pembangunan pelataran dan kios dikawasan Sentra UMKM Desa Aeng Batu Batu.
3 Pembongkaran bangunan pelataran dan kios dikawasan Sentra UMKM Desa Aeng Batu Batu.
4.Pemulihan Fungsi Ruang
Demikian isi surat Pengaduan ini kami layangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Takalar, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan sesuai jalur hukum berlaku, penuh harap, ” Bakri Karim biasa disapa Dg Ngeppe, Kamis ( 08/06) 01.23.(NUR)Adm : Salman Sitaba