GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku proyek pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pengembang perumahan (Developer) di seluruh Indonesia agar mematuhi ketentuan hukum dalam pengadaan material konstruksi.
Dalam pernyataannya, Presiden TIB menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek strategis nasional wajib berasal dari sumber yang sah dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta penguatan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Kami tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal dari tambang tanpa izin. Setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan wajib memastikan bahwa seluruh material berasal dari tambang yang memiliki IUP dan memenuhi standar legalitas yang ditetapkan pemerintah,” tegas Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.
Presiden TIB juga mengingatkan bahwa pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin telah melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Daeng Mangka menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, yang tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pendapatan daerah. Tambang galian C tanpa izin tidak menyetorkan pajak maupun retribusi kepada pemerintah, sehingga mengganggu sistem fiskal dan pembangunan daerah.
Toddopuli Indonesia Bersatu menyerukan kepada seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap rantai pasok material tambang. Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik ilegal, menjaga integritas pembangunan nasional, serta melindungi hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Presiden TIB juga menegaskan komitmennya untuk melaporkan setiap temuan penggunaan material timbunan ilegal pada lahan peruntukan perumahan, proyek pemerintah, maupun proyek BUMN. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran pidana serius yang tidak boleh dibiarkan.(/*)Tim Siber TIB


