GARDATIMURNEWSCOM | Gowa Sulsel – Sejumlah Legislator DPRD Gowa, seperti, PKS, Golkar, PKB P.DIP Perjuangan, santer membicarakan terkait majunya mantan Kepala desa di konteks pemilihan calon legislatif (pilcaleg).Selasa 16 Mei 2023.
Padahal, khusus bagi mantan Kades masuk caleg DPRD Gowa, di duga terlibat pengembalian uang negara senilai Rp. 20.000.000, pada kasus mobil sampah tahun 2019.
Memang terdapat 54 kepala desa (Kades) tersebar di 18 Kecamatan dataran tinggi – rendah di Gowa, masa periodenya telah berakhir sejak 2 Februari 2023.
Bagimana tidak, munculnya sejumlah mantan Kades, masuk pileg 2024, diduga terindikasi kasus Korupsi pengadaan sampah dump truck tahun 2019, wajar di pertanyakan, ada apa di institus jajaran Aparat Penegak Hukum (Aph) bisa lebih mudah di loloskan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ?
Dimana, mantan Kepala desa (Kades) sudah terbukti diduga menerima uang suap dari hasil pembelian mobil sampah tersebut.
Disamping itu, juga di buktikan, melalui hasil pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa, senilai Rp. 20 juta rupiah, bergulir di tahun 2019.
Memang mantan Kades belum tersentuh hukum, tapi mereka itu sudah jelas diduga ada keterlibatan, apa lagi bajak calon wakil rakyat.
Demikian pula, Inspektorat Gowa, terkesan tidak punya “gigi alias ompong” dalam menanggapi situasi khusus bagi mantan Kepala desa (Kades) diduga terindikasi kasus korupsi Dump Truck pengadaan Sampah, di Kelolah oleh dinas PMD Gowa, tahun 2019 silam, namun sayang juga meloloskannya.
Terpisah, Anggota DPRD Gowa, fraksi PKB, Patahuddin Karaeng Jarung, mengatakan, mantan kades Tamalate Kecamatan Manuju, Gowa, Sapri, pernah ingin masuk mendaftar sebagai bacaleg di Partai PKB, namun kami mengajak untuk duduk bersama, pikirkan dulu masak-masak sebelum masuk. Akibatnya, mantan Kepala desa Tamalate ini, Safri tidak jadi masuk.
Selanjutnya, kata, Karaeng Jarung, khusus bagi Partai menerima mantan Kepala desa (Kades) di duga terindikasi korupsi pengembalian uang fee Dum truck pengadaan sampah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, senilai Rp. 20 juta rupiah, kami menilai sedikit keliru merekrut Caleg.
Seorang bakal calon DPRD Gowa, tentu mewakili rakyat, dan minimal orang yang terwakili tidak pernah terlibat dalam aroma bau tidak sedap, Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Perlu di ketahui, Partai PKB memang sebelum menetapkan pilcalegnya, tentu jauh sebelumnya selektif lakukan penyaringan ekstraketat
Sebab kita ingin selektif mengangkat calon wakil rakyat yang betul betul tidak pernah terindikasi dengan masalah Korupsi, meskipun belum menjalaninya hukuman.
Aparat Penegak Hukum (Aph) Inspektorat Gowa, bisa begitu mudah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus bagi mantan Kades diduga terindikasi korupsi dump truck pengadaan sampah, yang kasusnya sementara bergulir di Aparat Penegak Hukum (Aph)
Sehingga, patut kiranya juga rakyat ikut pertanyakan ada apa bisa lolos untuk mendapatkan SKCK ? Sebagai persyaratan mendaftar masuk Caleg DPRD Gowa, pada pertarungan tahun 2024, “tandas, Karaeng Jarung, di hubungi via Hanphone pribadinya. Minggu (14/5/23).(/*Red/ Adm : Salman Sitaba