GARDATIMURNEWS.COM |GOWA,. 8 FEBRUARY 2023
Kepala Desa (KADES) tinggimae kecamatan Barombong Kab.GOWA JABBAR DG SIBALI diduga terlilit dalam pusaran kasus pertanahan atas laporan masyarakat ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi indonesia (LABRAKI) dengan nomor surat kuasa : 072/SKU.2/DPN.LBRK/XI/2022
Oknum kepala desa diduga melakukan hal dzolim terhadap masyarakatnya dengan memalsukan dokumen serta menyalahgunakan wewenang saat menjabat kepala desa dan melakukan penyerobotan lahan.
Menindak lanjuti hal tersebut LSM LABRAKI melakukan langkah langkah persuasif menelusuri serta mencari kebenaran tersebut dengan mendatangi instansi yang terkait baik dari kantor desa tinggimae dan kantor camat Barombong kabupaten.Gowa guna pendampingan atas laporan masyarakat yang datang ke lembaganya.
Namun langkah langkah persuasif ini mendapat jalan buntu walaupun telah memperlihatkan bukti bukti surat dari masyarakat yang menjadi korban perampasan hak atas tanahnya.

Terkonfirmasi bahwa LSM LABRAKI secara resmi bersurat meminta kepada camat Barombong ABD.RAHMAN SIP untuk memanggil kepala desa tinggimae guna menjelaskan dan membawa masing masing hak hak kepemilikan baik masyarakat pelapor dan Kepala desa tinggimae. Namum oknum kepala desa tinggimae tidak mengindahkan panggilan camat Barombong tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
” pihak yang merasa dikorbankan akan mengambil sikap hukum dengan melaporkan oknum kepala desa tinggi Mae ke kepolisian guna dapat mendapatkan keadilan dalam kasus tanahnya.”Jelas ahli waris kepada awak media
Pihak ahli waris berharap untuk mendapatkan keadilan serta dibukanya lebar lebar pintu keadilan agar tidak ada lagi kasus kasus seperti ini khususnya di kabupaten Gowa ,”Tutur Para Ahli Waris
Sekjen LSM LABRAKI Andi Mallarangang Mengatakan Saat di konfirmasi, “ketika ahli waris ingin melakukan penjualan ,oknum kepala desa Tinggimae diduga selalu menghalang halangi proses penjualan dengan mengatakan kepada calon pembeli bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan mengaku bahwa pihaknya yang menguasai lokasi tapi pada faktanya ahli waris sendiri yang menggarap lokasi tersebut secara turun temurun”
“Kami akan Berkoordinasi ke Penasehat hukum Di Lembaga Kami untuk melakukan upaya Pendampingan Hukum ke Ahli Waris Untuk Melaporkan ke Aparat Penegak hukum dalam hal ini ke Polres Unit Tahbang, “Jelasnya.
Awak media mencoba menghubungi pihak oknum kades Tinggimae lewat aplikasi WhatsApp namun tidak di respon ,Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan Dari pihak kepala desa tersebut.
(Red/*
( liputan : TETTA AMPA )