GARDATIMURNEWS.COM |Makassar – Majelis Musyawarah Rakyat Pemerhati Adat Istiadat, Budaya dan Sejarah secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan Jamaluddin alias Betel dalam program televisi “Rakyat Bersuara” (26/11). Pernyataan tersebut dibacakan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kafe Bundu Talasalapang, Makassar, pada Sabtu malam pukul 20.30 WITA dan dihadiri berbagai tokoh adat serta perwakilan komunitas budaya suku Bugis – dan Suku Makassar.
Pernyataan Sikap Tersebut di Picu Pada tayangan TV nasional “Rakyat Bersuara” yang dipandu AIMAN, Jamaluddin alias Betel tampil mengenakan pakaian adat Makassar serta Passapu (Patonro), dan menyampaikan sejumlah klaim, di antaranya:
-Mengaku sebagai panglima adat dari PANI
-Mengaku sebagai bagian dari masyarakat suku Bugis dan suku Makassar
-Mengaku sebagai Pemangku Adat Kerajaan Giwa Tallo
-Menyerahkan sertifikat adat kepada narasumber Roy Suryo
-Memberikan Badik Gecong dan memakaikan Patonro kepada Roy Suryo
Tindakan tersebut menuai keberatan dari para pemangku adat dan pemerhati budaya karena dianggap tidak sesuai dengan tatanan adat Bugis-Makassar.
Majelis Musyawarah Rakyat Pemerhati Adat Istiadat, Budaya dan Sejarah menyampaikan empat poin pernyataan sikap sebagai berikut:
1.Mengecam tindakan Jamaluddin alias Betel yang dinilai melampaui batas adat istiadat Makassar dan Bugis.
2.Mengutuk klaim sepihak Jamaluddin alias Betel yang menyatakan dirinya sebagai Pemangku Adat Kerajaan Gowa-Tallo.
3.Menyesalkan penyalahgunaan simbol sakral budaya, yakni penyerahan Passapu (Patonro) dan Badik Gecong kepada pihak yang tengah berstatus berperkara hukum, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.
4.Menegaskan bahwa Majelis adat dan budaya tidak terlibat ranah politik maupun hukum, dan pernyataan ini murni disampaikan demi menjaga marwah adat, budaya, dan sejarah.
Majelis menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Jamaluddin alias Betel:
1.Memperlihatkan kepada publik sertifikat yang menjadi dasar klaim sebagai Pemangku Adat Kerajaan Gowa-Tallo.
2.Mengklarifikasi pernyataannya di hadapan publik yang mengaku sebagai pemangku adat di Kerajaan Gowa-Tallo.
3.Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bugis dan Makassar, khususnya terkait penyerahan benda adat sakral kepada narasumber yang sedang berurusan dengan hukum.
4.Menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi dalam waktu 2 x 24 jam melalui seluruh media sosial, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan budaya.
Tokoh Adat dan Perwakilan Lembaga yang Hadir dalam liputan pers dan Menandatangani Pernyataan
1. Andi Idris Karaengta Katangka – (Pemangku Adat Kerajaan Gowa)
2.Andi Bau Usdi Karaengta Popo -( Majelis Adat Kerajaan Nusantara)
3.Teten Virgo Daeng Tompo – (Sekjen Bija Mangkasara)
4. Zubhan Ekafriansyah Daeng Nuntung -Ketum (Patonro Community)
5. Aswandi Daeng Sewang (Lembaga Pakarena Pusaka Leluhur Nusantara. LPPLN)
6. Irfan Haris – (Patonro)
7. Sukri Daeng Manyauru – (Forum Jannang Makassar)
8. Hendrik Daeng Lallo – (BM)
9. I Mannuntungi Daeng Situju
10. Patta Lolo -(DPP MAKN)
11. Anyar Ngurawan – LPLN / Punggawa RE
12. S. Daeng Rani – Laskar Celebes
13. Menno K.- Sekjend Patonro
14. Atto – Forum Jannang Makassar
15. Agil Al Makassari – BM
Akhir pernyataan sikap
Majelis Musyawarah Rakyat Pemerhati Adat Istiadat, Budaya dan Sejarah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga nilai, identitas, dan kehormatan adat Bugis dan Makassar. Majelis berharap Jamaluddin alias Betel segera memberikan klarifikasi sehingga polemik ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(Ss


