GARDATIMURNEWS.COM | Bulukumba — Mafia solar bersubsidi akhir-akhir ini menguras sejumlah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) diwilayah hukum Polres kabupaten Bulukumba.
Penangkapan BBM Bersubsidi 11 ton solar yang dimuat truk Hino berwarna hijau yang diduga ilegal yang ditangkap di desa Barugae Kecamatan Bulukumpa dengan nomor Polisi DD 8526 HF, Sabtu 11 februari 2023 dini hari, Kasat Reskrim Akp Abustan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp oleh pewarta fajarinfo.com membenarkan hal itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.” Ungkapnya
Maraknya mafia migas di kabupaten Bulukumba ini justru sangat meresahkan dan merugikan masyarakat Bulukumba dipicu adanya aktivitas penimbungan gelap solar yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar sehingga masyarakatlah yang dapat merasakan dampak kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar
Kahar selaku wakil ketua bidang advokasi Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Kaharuddin mendesak kepolisian Polres Bulukumba tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, Karena hal tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara. jelas Ridwan disekretariatnya jl Mallengkeri, Minggu (19/02/2023).
Hal senada yang disampaikan jendral lapangan Aliansi Mahasiswa pemuda Sulawesi Selatan pangeran Ridwan meminta dir Propam Polda Sulsel untuk memerintahkan Polres Bulukumba untuk segera menetapkan tersangka kasus penangkapan 11 ton BBM Bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bulukumba. Harap Ridwan,”Ungkaonya.
Mengenai persoalan itu, pangeran Ridwan menjelaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. (Enam puluh miliar Rupiah
Kapolres Bulukumba AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi oleh pewarta FajarInfo.Com melalui pesan WhatsApp, dia hanya menyampaikan
“Masih berproses,” ucapnya
Laporan : Irham
Adm : Salman DS