GARDATIMURNEWS.COM || Gowa-Peristiwa konflik warga Kelurahan Kalaserena membuat beberapa warga masyarakat mengecam adanya dugaan keberpihakan Staf Kelurahan dalam melakukan pengukuran Rabu, (08/11/2023).
Sebelum dilakukan pengukuran Lurah mempertemukan kedua belah pihak dan lahirlah sebuah perjanjian bahwa antara keduanya siap menerima konsekwensi setelah pengukuran itu.
Pada peristiwa pengukuran itu dilakukan berdasarkan keterangan tertulis dalam Sertifikat Nomor 00250 dimana didalamnya tertulis skala 1 banding 500, itu berarti dalam 1 mm pada Sertifikat maka ukuran dilapangan adalah 50 cm.
Entah disengaja atau tidak Staf Kelurahan (Kamaruddin) melakukan pengukuran melebihkan dari ukuran tertulis dalam Sertifikat Nomor 00250 itu dimana ukuran 19 mm yang berarti 9.5 m dilapangan atau media sengketa, tetapi Staf itu mengukur dengan 2 cm, berarti pada media sengketa terukur 10 m.
Hal itulah yang membuat salah satu pihak dari keduanya (Arini Nuraisyah) merasa resah karena mendapat ancaman akan dibongkar bangunannya rumahnya.
Salah satu keluarga memeriksa dengan cermat bahwa ukuran sebenarnya dalam Sertifikat adalah 19 mm dan berarti bahwa tidak akan terjadi pembongkaran tembok sebagaimana yang diacamkan terhadap Arini Nuraisyah.
Hal ini disampaikan Awak Media GARDATIMURNEWS.COM sebagaimana terlibat jadi saksi dalam surat perjanjian tersebut, meminta kepada Lurah untuk melakukan pengukuran secara benar namun Lurah Kalaserena menolak bahkan menganggap bahwa itu adalah ranahnya pertanahan padahal sebelumnya beliau yang menyatakan secara berulang-ulang kepada kedua belah pihak untuk menerima konsekwensi dari pengukuran ini.
Kembali awak Media melakukan konfirmasi terhadap Lurah Kalaserena terkait mediasi kedua katanya meminta kepada Arini Nuraisyah agar berfikir lagi. Itu yang membuat adanya dugaan keberpihakan oleh Lurah karena telah mengabaikan surat perjanjian yang sudah dibuat dan ditanda tangani olehnya sendiri.
Seandainya Lurah Kalaserena Obyektif dalam perkara ini beliau wajib melakukan ukur ulang untuk mendapatkan kejelasan, namun permintaan untuk melakukan pengukuran ulang ditolak bahkan terus merayu dan melakukan intimidasi terhadap Arini agar tidak melakukan pemagaran terhadap tanahnya sendiri.
Red : M Indra Mapparenta.