GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menyoroti dugaan praktik nepotisme dan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Investigasi TIB mengungkap bahwa sejumlah perangkat desa yang dipekerjakan berasal dari satu keluarga, Alias Dinasti , yang menimbulkan indikasi kuat nepotisme dalam struktur pemerintahan desa.
Dari hasil temuan, Kepala Desa Tangke Bajeng diduga melibatkan keluarga dekatnya dalam pemerintahan desa. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) merupakan saudara kandung dan keponakannya, sementara posisi Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan dijabat oleh anak kandungnya, dan Kasie Perekonomian dipegang oleh keponakannya.
Salah satu temuan utama TIB adalah pengalokasian Dana Desa tahap I tahun 2023 untuk proyek jalan paving block sepanjang 146 meter di Dusun Borongunti. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 146.645.500 atau di analisa sekitar Rp 1 juta per meter, yang dianggap dan Diduga tidak sesuai dengan standar harga dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Koordinator Tim Media TIB, S.Dg .Sitaba, menyebutkan bahwa proyek tersebut mengundang tanda tanya besar. “Jika dibandingkan dengan standar harga material dan pengerjaan proyek serupa di daerah lain, angka ini terbilang sangat tinggi dan patut dicurigai adanya dugaan Pemahalan harga pada seluruh materialnya ,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).
Selain proyek paving block, pembangunan Posyandu di Dusun Borongunti yang dibiayai dari Dana Desa 2023 juga menjadi sorotan. Dengan anggaran sebesar Rp 144.701.579, nilai pembangunan Posyandu tersebut dianggap dan disinyalir melebihi harga rumah subsidi yang seharusnya lebih besar dan memiliki spesifikasi lebih tinggi.
“Nilai anggaran sebesar itu menimbulkan dugaan pemborosan dan potensi keuntungan pihak tertentu,” tambah S.Dg.Sitaba.
Tak hanya pada proyek infrastruktur, TIB juga mengkritisi implementasi program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Tangke Bajeng. Program-program tersebut diduga tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat desa, melainkan hanya menguntungkan perangkat desa dan orang-orang di lingkaran kekuasaan kepala desa.
TIB menyatakan bahwa mereka akan segera mengoordinasikan temuan ini dengan Inspektorat Kabupaten Gowa, termasuk laporan dari desa lain seperti Desa Paraikatte, Desa Bone, Desa Bontosunggu, dan Desa Panciro.
“Setelah ini, kami akan memasukkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gowa, agar temuan ini dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tutup S.Dg.Sitaba.
Hingga berita ini di publikasikan belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait.(Tim media TIB) Bersambung