Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Imamul Muttaqin Pao-Pao Jadi Momentum Silaturahmi

7 September 2025

Kasubsektor Pattallassang Tangani Kemacetan, Dir Polairud Polda Sulsel Melayat

6 September 2025

Tingkatkan Pendapatan Petani Hidroponik, Unibos Dampingi Kelompok Tani “MEKAR” di Pulau Balang Lompo

5 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Peringatan Maulid Nabi di Masjid Imamul Muttaqin Pao-Pao Jadi Momentum Silaturahmi
  • Kasubsektor Pattallassang Tangani Kemacetan, Dir Polairud Polda Sulsel Melayat
  • Tingkatkan Pendapatan Petani Hidroponik, Unibos Dampingi Kelompok Tani “MEKAR” di Pulau Balang Lompo
  • Kapolsek Tombolopao Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Bahas Kamtibmas
  • Proyek Revitalisasi SMAN 8 Takalar Rp693 Juta Disorot, Ketiadaan Kantor Proyek Jadi Pertanyaan.
  • Gapura Senilai 200 Juta, Integritas dan Komitmen Inspektorat Takalar Dipertanyakan.
  • Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Cakra Hidayat 2 Dihadiri Pimpinan Developer Setelah 5 Tahun, Suasana Haru dan Meriah.
  • Junaidi Malik Pimpin Kembali LPA Deli Serdang 2025/2030
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Lagi-lagi Putusan Pengadilan Telah dinodai Alimuddin Usman,SE, Selaku Mantan Lurah Bontoramba Gowa Bersama-sama Stafnya
Berita

Lagi-lagi Putusan Pengadilan Telah dinodai Alimuddin Usman,SE, Selaku Mantan Lurah Bontoramba Gowa Bersama-sama Stafnya

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News5 Januari 2023Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Segenap pengurus dan anggota DPN LABRAKI menghadiri persidangan kasus tanah atas perlawanan ekseskusi oleh seorang wanita bernama Hj Maniati.(Rabu /4/1/2023)

Kasus Tersebut telah beberapa kali dimenangkan di Pengadilan oleh salah seorang ahli waris Sultan dg Sutte diwakili oleh kuasa insidentil dari para ahli waris Mappatoba Daeng Sanre.

Ahli waris. Mappatoba daeng sanre

Perkara Tersebut telah berproses mulai dari tahun 1981 hingga sekarang namun mantan lurah bontoramba juga selaku saksi pelawan eksekusi di pengadilan negri sungguminasa kabupaten Gowa, alimuddin usman, SE teleh mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut tidak bersengketa tentu hal tersebut sangat merugikan para ahli waris yang telah diwakili oleh Mappatoba daeng sanre

Saat Di temui awak media Mappatoba daeng sanre selaku ahli waris juga selaku kuasa insidensil Mengatakan, “Saya Berharap kasus sidang Eksekusi tanah kami ini segera tuntas ,jangan cederai Putusan Mahkamah agung,keadilan buat kami sudah jelas, “Tuturnya.

Ia menambahkan, “dari kesaksian pak Alimuddin,mantan Lurah Bonto Ramba sangat jelas keterangannya berbelit belit di depan Hakim.
saya rasa Majelis hakim dapat menilai bahwa keterangan mantan lurah ini, jelas Tidak dapat diterima,Pasalnya Alimuddin Usman, SE, tidak mengakui bahwa tidak mengenal Hj Maniati di depan majelis hakim, padahal Jelas Mereka berdua Ini pernah satu kantor di kelurahan bonto ramba, kala itu alimuddin usman, SE menjabat sebagai Lurah dan hj maniati sebagai staf pemerintahan, Ini sama saja memberikan kesaksian palsu, “Ungkapnya

Sementara Di Tempat Yang sama , Ketua umum DPN LABRAKI Abd Hapid Daeng Tiro, pun menanggapi ,” kasus ini diduga kuat terjadi permainan yang di sinyalir ada konspirasi terselubung dengan instansi terkait.Saya Berharap Semoga dugaan tersebut tidak terjadi, namun bila hal dugaan itu benar, maka kami tidak akan segan segan melaporkan ke Siwas bahwa ada dugaan nepotisme didalam kasus ini, ” Jelasnya.

Di tambahkan, “dalam waktu dekat hal Lembaga kami akan kawal laporan terkait dugaan pernyataan dan surat palsu yang telah dikeluarkan mantan lurah Alimuddin Usman SE, di Polda Sulsel, yang jelas melanggar Pasal Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pembuat dan pemakai surat palsu dengan ancaman 8 tahun penjara ,”Tutupnya .

Penulis : Salman Ds
Adm : Redaksi

 

 

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 7 September 2025

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Imamul Muttaqin Pao-Pao Jadi Momentum Silaturahmi

7 September 2025 Berita
Berita 6 September 2025

Kasubsektor Pattallassang Tangani Kemacetan, Dir Polairud Polda Sulsel Melayat

6 September 2025 Berita
Berita 5 September 2025

Tingkatkan Pendapatan Petani Hidroponik, Unibos Dampingi Kelompok Tani “MEKAR” di Pulau Balang Lompo

5 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,024 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Imamul Muttaqin Pao-Pao Jadi Momentum Silaturahmi

7 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H berlangsung khidmat di Masjid…

Kasubsektor Pattallassang Tangani Kemacetan, Dir Polairud Polda Sulsel Melayat

6 September 2025

Tingkatkan Pendapatan Petani Hidroponik, Unibos Dampingi Kelompok Tani “MEKAR” di Pulau Balang Lompo

5 September 2025

Kapolsek Tombolopao Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Bahas Kamtibmas

4 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Imamul Muttaqin Pao-Pao Jadi Momentum Silaturahmi

7 September 2025

Kasubsektor Pattallassang Tangani Kemacetan, Dir Polairud Polda Sulsel Melayat

6 September 2025

Tingkatkan Pendapatan Petani Hidroponik, Unibos Dampingi Kelompok Tani “MEKAR” di Pulau Balang Lompo

5 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,024 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.