GARDATIMURNEWS.COM | Tombolopao,Kamis 10 juli 2025 – Polsek Tombolopao berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima.(Rabu 9 Juli 2025)
Kejadian pencurian terjadi pada malam hari, dengan sasaran satu ekor sapi milik warga yang berada di dalam kandang. Peristiwa ini sempat membuat warga sekitar resah.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tombolopao Aiptu Sudirman, S.Sos. didampingi oleh Kanit Binmas Aiptu Muh. Basyir, S.H., dan anggota Unit Pulbaket Bripka Andi Firman.
Dari hasil penyelidikan cepat, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Adapun sapi hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku yang buron.
Kapolsek Tombolopao AKP Hapid menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna menangkap pelaku yang melarikan diri serta mengamankan sapi yang dicuri.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Hapid.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dan terhadap hewan ternak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(Nur)