GARDATIMURNEWS.COM | Riau – Kuasa Hukum eks Sekda Kampar Drs Datok Yusri M.Si membantah keras tudingan sejumlah media yang menyebutkan klien hukumnya terseret kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu Desa Balung Kecamatan XIII Koto
Kampar.
Dalam pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Dongan N Siagian, S.H., dan Haris Darmawan ,S.H.,M.H, Rabu (18/6/2025) mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik kliennya.Bahkan beberapa media memampang photo klien kami dengan menuduh
bagian dari jaringan mafia tanah ilegal.
“Jelas ini merugikan klien kami sebagai tokoh adat
Kampar dan juga mantan Sekda Kampar karena tidak sesuai dengan fakta,”ungkap Haris Darmawan.
Bahkan pemberitaan tersebut bersifat tendesius tanpa mengkroscek fakta yang sebenarnya, sambung Haris.
“Berita yang menyebutkan klien kami merupakan jaringan mafia tanah adat sebagai
kedok legalitas hanya semu guna memuluskan perambahan hutan secara ilegal,” Haris menyesalkan.
Hal senada disampaikan Dongan N Siagian menyebutkan klien
kami dituduh memiliki ratusan hektar lahan di kawasan hutan, hal ini merupakan
tuduhan yang tidak mendasar.
Menurutnya, memang Datok Yusri merupakan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) tetap berpegang teguh pada UUD 1945 Pasal 18 B
ayat (2) dan (3) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah adat.
Bahkan pemerintah
kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Perda tanah air dat sehingga atas kejadian
di Siabu Desa Balung Kec XIII Koto Kampar. Untuk itu pihak kepolisian harus bisa mengurai
permasalahan ini dengan bijaksana.
Dongan Siagian menambahkan, tanah adat bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas, budaya dan kehidupan masyarakat adat.
Perlindungan dan pengakuan atas tanah adat merupakan langkah penting dalam
mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Selaku kuasa hukum Datok Yusri meminta masyarakat dan media jangan
mudah terprovokasi dengan isu yang jelas-jelas tanpa bukti dan menyudutkan klien
hukum kami, imbuhnya.
Karena berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut telah
mencemarkan nama baik Datok Yusri yang merupakan mantan sekretaris daerah kabupaten
Kampar dan sekaligus merupakan ketua Lembaga Adat Kampar baik itu secara pribadi maupun
sebagai tokoh adat Kampar.
“Kami menghimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak
mendasar sehingga merugikan orang lain. Jika klarifikasi ini tidak di tindaklanjuti oleh
media yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke
pihak kepolisian,” tegas Dongan Siagian.
Dalam permasalahan ini
diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah terprovokasi
oleh isu yang belum tentu benar dan menghakimi seseorang tanpa bukti kuat, pungkasnya.(Baem Siregar)