Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar
  • Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh
  • Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi
  • Tak Kenal Lelah, Haji Uma Kunjungi Desa Terisolir Banjir Bandang di Serba Jadi dan Simpang Jernih, Desak Pemerintah Percepat Hunian Sementara
  • Dengan Sepeda Motor, Polres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan Logistik ke Warga Terdampak Bencana di Tiga Kecamatan
  • Layanan Kesehatan Gratis Polres Aceh Tengah dan Relawan Dokter PPDS USK Hadir di Desa One-One
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang Diganjar Penghargaan
  • Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Kuasa Hukum: Jerat Pelaku Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Kekerasan Anak
Berita

Kuasa Hukum: Jerat Pelaku Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Kekerasan Anak

Garda Timur NewsBy Garda Timur News11 September 2025Updated:11 September 2025Tidak ada komentar16 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Langkat – Hanya gara-gara persoalan sepele mematikan stop kontak listrik, Indro (36) warga jalan Inpres Dusun II Pasir Putih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat tanpa belas kasih tega melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, kedua anak yang telah menjadi korban penganiayaan tersebut yakni berinisial MAP (12) warga jalan Inpres Dusun II Pasir Putih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat dan rekannya berinisial RAZ (9) warga yang sama.

Atas kejadian penganiayaan tersebut, Misriani (6O) yang merupakan nenek dari MAP merasa keberatan dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Langkat dengan nomor: LP/B/17O/III/2O25/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Maret 2O25 atas nama Misriani. Dan STPL nomor: LP/B/171/III/2O25/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Tika (34) yang merupakan ibu kandung RAZ.

Dikutip dari uraian laporan polisi, atas perbuatannya pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2O14 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2OO2 tentang perlindungan anak mana dimaksud dalam pasal 😯 undang-undang nomor 35 tahun 2O14. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan untuk kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.

Menurut keterangan dari kuasa hukum kedua korban, Said Firhad Assagaf,S.H dan Habibullah,SH menyebutkan penanganan perkara penganiayaan kedua anak tersebut saat ini sedang ditangani cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan untuk perkara MAP.

Sedangkan untuk penanganan perkara penganiayaan RAZ masih diproses di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Langkat yang selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pelaku pertama kali melakukan penganiayaan terhadap MAP yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2O25 sekira pukul 21.OO Wib, dan keesokan harinya pada Sabtu tanggal 15 Maret 2O25 pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap RAZ,” urai Said Assagaf.

Hakim diminta menghukum berat pelaku ! Mengingat tanpa belas kasih tega melakukan penganiayaan kedua korban yang merupakan anak-anak yang masih dibawa umur hanya gara-gara sepele, tegas Said Assagaf ditemui di kantornya, Rabu (10/9/25).( Baem Siregar )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 25 Desember 2025

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025 Daerah
Daerah 24 Desember 2025

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025 Daerah
Daerah 24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | LHOKSEUMAWE— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan belajar rutin yang…

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025

Tak Kenal Lelah, Haji Uma Kunjungi Desa Terisolir Banjir Bandang di Serba Jadi dan Simpang Jernih, Desak Pemerintah Percepat Hunian Sementara

24 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Perkuat Kemampuan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Kegiatan Belajar

25 Desember 2025

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

24 Desember 2025

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Polres Langsa Resmi Dimutasi

24 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.