GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR – Berdasarkan laporan Polisi bernomor :STBL/1968/lX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, Kuasa Ahli waris Sitti Maryam
Rachman,Nurbaeda Tandi,melaporkan KA’BAY berteman , Atas Dugaan Tindakan Pengrusakan. (Kamis 21 September 2023 11 :45 ) di ruang SPKT Polrestabes makassar.
Berdasarkan Surat Laporan tersebut ,Kuasa Ahli Waris Menghadap ke Satreskrim Unit III Tipiter Untuk Pemeriksaan Laporan selanjutnya oleh penyidik, Untuk ditangani lebih lanjut, kuasa Ahli Waris Nurbaeda Tandi,Membawa Bukti dan menjelaskan kronologi kejadian dugaan Pengrusakan tersebut ,proses Pelayanan pelaporan oleh penyidik berlangsung Kurang lebih satu setengah jam di periksa( Nurbaeda Tandi) Sebagai pelapor.
Saat di temui oleh awak media ini ,kuasa ahli waris Nurbaeda Tandi Mengatakan ,” Alhamdulillah Saya selaku kuasa ahli waris telah melaporkan Suatu tindakan dugaan Pengrusakan,Kita bisa lihat sendiri di surat laporan saya ,siapa yang saya laporkan atas dugaan tindak pelanggaran hukum pidana sesuai yang di sangkakan,” Ungkapnya.
“Dugaan Pengrusakan tersebut pada objek lahan yang kami kliem pada papan bicara di lokasi lahan tanah seluas. 3200 M2 (Persegi) dengan alas hak Akte jual beli (AJB) No. 82/TMT/ 1982, dan Sertifikat hak milik (SHM). No 16 atas nama. Intje Muhammad Ali Dg Manja”
Lanjut , ” Saya berterima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Makassar khususnya unit III Tipiter yang Sudah Melayani kami, Pemeriksaan berjalan dengan baik dan sangat profesional, ” Tuturnya .
Ia menambahkan , ” Kita tunggu prosesnya kinerja Penyidik semoga apa yang kita laporkan atas dugaan tersebut benar benar Telah memenuhi unsur tindakan pelanggaran hukum ,” Tutupnya (SS)Adm/:Muh.Jihan