Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » KPU Deliserdang di Gugat Ke MK ,Paslon 03 AYS-BSA, Tolak..!!
Daerah

KPU Deliserdang di Gugat Ke MK ,Paslon 03 AYS-BSA, Tolak..!!

Salman SitabaBy Salman Sitaba8 Desember 2024Tidak ada komentar71 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Deliserdang — Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang tentang penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang 2024 telah digelar, Jumat (06/12/2024) kemarin siang di Aula Hotel d’Prima Jalan Arteri Bandara Kuala Namu Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.

Menyikapi hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 03 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Hal ini ditegaskan Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu melalui Mikrot Siregar SH MH dalam konferensi pers digelar di posko pemenangan Jalan Syekh H M Arsyad Lubis, Desa Bakar Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat malam (06/12/2024) malam.

Gugatan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rapat pleno KPU Deliserdang, tertuang dalam surat keputusan nomor 3098 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang. Sebelumnya saksi paslon Yusuf-Bayu Bambang Germanto dan saksi paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat, Adi Syahputra juga melakukan penolakan dan tidak menandatangani berkas berita acara.

Paslon Yusuf-Bayu secara langsung kepada Tim Hukum Ungkap Mikrot mengatakan, dalam kontestasi pemilu, menang dan kalah merupakan hal biasa. Apa lagi dalam kontestasi demokrasi. Namun berdasarkan analisis Tim Hukum paslon Yusuf-Bayu, persentase kehadiran pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya 32,25 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.439.399 yang terdaftar.

“Artinya, tidak sampai 40 persen pemilih menyalurkan hak konstitusinya pada saat pemilihan. Oleh karena itu, tim hukum paslon 03 akan melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Surat Keputusan KPU Deliserdang,” terang Mikrot.

Dasar paslon Yusuf-Bayu menggugat hasil penetapan KPU Deliserdang dengan sejumlah dalil yang sudah disiapkan Tim hukum, merujuk kepada fakta sekira 1 juta pemilik hak konstitusi memilih masyarakat Deliserdang tidak bisa menyalurkan hak konsitusi mereka. Pada hari pemilihan masyarakat Deliserdang yang memiliki hak pilih bukan tidak mau menyalurkan dengan datang ke TPS. Akan tetapi tidak bisa karena ada ‘force mejeure’ berupa bencana alam banjir dan longsor serta hujan deras terus-menerus.

Dalam situasi force mejeure tersebut, tim hukum paslon Yusuf-Bayu melihat KPU Deliserdang tutup mata terhadap keadaan dan kondisi yang ada dan tetap melanjutkan proses pemilihan meski sudah ada permintaan dari Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Bayu agar ditunda.

“Kami menganggap hak konstitusi sekitar 1 juta warga Deliserdang terkebiri karena tidak bisa menyampaikan hak suaranya,” urai Mikrot. yang turut didampingi tim hukum paslon Yusuf-Bayu lainnya yakni, Paujiah Hanum SH, Chalik S Pandia SH, Sukmawati SH, Sofyan Syahputra SH dan Rudi Ashari Nasution SH menegaskan, harapan atas gugatan yang akan dilayangkan ke MK sangat sederhana.

Berdasarkan aturan-aturan atau regulasi yang ada, ketika ada force mejeure atau bencana alam, seharusnya KPU Deliserdang bijak dalam menyikapi dengan melakukan pemungutan suara ulang. Dalam gugatan kami ke Mahkmah Konstitusi, kami berharap (hakim MK) bijak dalam melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang akan kami sampaikan,” terangnya.

Dan kepada semua relawan dan pemenangan paslon Yusuf-Bayu diminta bersabar dan turut mendoakan dengan upaya yang sedang dilakukan tim hukum terhadap hasil penetapan KPU Deli Serdang tersebut.Kami Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Bapak Yusuf Siregar dan Bapak Bayu sangat optimis upaya ini akan berhasil karena berdasarkan fakta dan bukan opini. Karena itu mohon doa semuanya,” pungkas Mikrot.(Baem Siregar)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 Juni 2025

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025 Berita
Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

GARDATIMURNEWS.COM |Kajang, Bulukumba – Aktivis masyarakat asal Kajang, Jusriadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolsek…

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.