GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejari Gowa resmi menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMP Negeri 1 Pallangga pada Jumat, 14 November 2025.
Tersangka berinisial SH, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penahanan SH dilakukan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 3 Desember 2025. Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas I Makassar untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa.
Dari hasil penyidikan, SH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Pallangga selama periode 2018 hingga 2023. Penyimpangan tersebut disebut telah melanggar sejumlah regulasi termasuk
UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.374.145.954.
Penyidik menjerat SH dengan Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,
jo Pasal 65 KUHP,
jo Pasal 18 ayat (1) UU 20/2001.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 54 saksi. Kejari Gowa mengimbau seluruh saksi yang belum hadir agar kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum maupun merusak alat bukti.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Achmad Arafat.
(/*)Red


