GARDATIMURNEWS.COM | Labbakkang Pangkep – Insiden penganiayaan terhadap seorang sopir truk oleh oknum anggota Kepolisian dari Polsek Labakkang, Kabupaten Pangkep, viral di media sosial Instagram. Kejadian tersebut berlangsung di area SPBU Jalan Poros Makassar–Parepare, tepatnya di Desa Gentung, Kecamatan Labakkang, dan menimpa Hartono (45), warga Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.*
Korban mengalami luka robek di bagian kening akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh Aiptu Heru, anggota aktif Polsek Labakkang. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar membenarkan bahwa salah satu anggotanya terlibat dalam insiden tersebut dan menyatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep.
“Iya benar, korban sudah melapor ke Polres Pangkep,” ujar Iptu Aidil Akbar melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Iptu Aidil Akbar telah mengunjungi kediaman korban di Desa Bojo untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Hartono dan keluarganya. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, pihak keluarga korban terutama istri dan kakak korban menolak upaya damai karena merasa telah dipermalukan di tempat umum, diancam dengan senjata tajam, dan bahkan mobil truk korban sempat hendak dibakar saat mengantri BBM jenis solar.
“Mereka menerima kami dengan baik, namun untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada korban,” ungkap Iptu Aidil Akbar.
Insiden ini memicu kecaman keras dari Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap etika dan hukum oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Kami mendesak Kapolres Pangkep untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota Polsek Labakkang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil,” tegas Syafriadi.
Ia menambahkan bahwa tindakan brutal yang dilakukan oleh Aiptu Heru dan empat rekannya tidak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan publik.
“TIB akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi dilakukan oleh aparat dalam kondisi mabuk di ruang publik,” pungkasnya.
Peristiwa ini pertama kali mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram @sosmedmakassar dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.(/*)Tim Siber TIB


