Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata
  • Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II
  • Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang
  • Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial
  • Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI
  • Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang
  • Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep
Nasional

Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News1 Oktober 2022Updated:1 Oktober 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM _Pangkep –– Menanggapi vonis Bebasnya Empat orang Terdakwa kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu sabu dan obat terlarang jenis Daftar G berlogo Y , di Pengadilan Negri Pangkep , yang telah di suarakan oleh Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga (MKLL) melalui aksi unjuk rasa di pengadilan Negeri Pangkep (28/9/2022 pukul 13.00 Wita.Beberapa hari yang lalu.menuai kejanggalan ,di kutip laman Detikzone.net

Ketua umum suara Indonesia Muhammad Arip , angkat bicara Saat Di temui oleh beberapa awak media bahwa mengatakan ,” oknum Hakim Pengadilan Negri Pangkep Telah mencederai tatanan hukum dan melanggar kode etik sebagai hakim ”

“Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut di depan pengadilan Negeri Pangkep, yang menyuarakan terkait divonis Bebasnya 4 terdakwa kasus Narkotika, Saya menduga kuat adanya permainan mafia peradilan ,”Tegas Ketum Suara Indonesia

Muhammad Arip Ketua umum Suara Indonesia

Ia Menambahkan ,”ke empat Terdakwa bernama Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada Sharena dan Saenal. dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y tersebut divonis bebas,!.oknum hakim yang menangani kasus ini benar benar telah mencoreng institusinya sebagai pengetok palu vonis hukuman bagi pelaku tindak pelanggaran kejahatan di negri ini,”Ungkapnya pada awak media

Lanjut ,” bahkan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), oleh jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta rupiah.Lalu mengapa para terdakwa tersebut di bebaskan oleh Hakim , ini kan sungguh sangat memalukan ,apalagi diantara ke empat terdakwa ada oknum polisi polres Pangkep , sungguh miris ,, ! Saya menduga kuat ada konspirasi terselubung,atau jangan jangan oknum hakimnya di duga masuk angin ?,”Katanya dengan kalimat nada tanya

“Saya Selaku ketua umum Suara Indonesia akan bersurat ke komisi yudisial  Untuk mempertanyakan kinerja oknum hakim di pengadilan negeri (PN)pangkep ,bahwa ini sudah jelas ada kode etik yang oknum hakim langgar, saya yakin pengadilan negeri Pangkep gagal dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya ,”Tuturnya

Menurutnya ,” Ketentuan pada pasal 5 ayat (1) Undang- undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman ,Hakim wajib Menggali ,mengikuti ,memahami nilai-nilai Hukum dan rasa keadilan dalam hidup masyarakat,ketentuan ini mengandung makna bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara yang di hadapkan kepadanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas ,padahal ini jelas- jelas pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika,Dimana sudah jelas ada pasal hukum pidana yang menjerat bagi pelakunya, tapi kok di vonis bebas,.? ini kan suatu keputusan dan tindakan yang Miris ,dimana hukum di negri ini telah banyak di permainkan oleh oknum oknum hakim nakal,” Tutupnya.(Red/*

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Nasional 14 Januari 2026

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026 Nasional
Berita 12 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026 Berita
Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,051 Views
Don't Miss
Nasional
Nasional

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa /Makassar – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk…

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.