Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketua LSM PERAK DPD Kab. Gowa; Kuat Dugaan Masih Ada Tersangka Lagi ,Korupsi Proyek DI Bili Bili
Nasional

Ketua LSM PERAK DPD Kab. Gowa; Kuat Dugaan Masih Ada Tersangka Lagi ,Korupsi Proyek DI Bili Bili

Salman SitabaBy Salman Sitaba28 Juli 2024Updated:28 Juli 2024Tidak ada komentar71 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA -Korupsi proyek rehabilitasi jaringan D.I bili bili satuan kerja DINAS PUTR provinsi sulawesi selatan yang menelan anggaran 7,993.000.000 miliar kejaksaan negeri Gowa telah menetapkan dua orang tersangka.dalam jumpa pers pada Kamis malam (22/07/2024) Menjelang pukul 00 WITA, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa beberapa hari yang lalu ,Semakin ramai di bicarakan publik juga pada beberapa LSM dan aktifis khususnya di kabupaten Gowa.

Patut Diberikan apresiasi kepada Pelapor yaitu LSM L- PACE yang terus mengawal bentuk pelaporannya hingga dalam kasus tersebut dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka

Inisial MB direktur kemudian tersangka dua inisial M selalu pelaksana lapangan kedua tersangka ini di Sangkakan pasal 25 ayat 1 KUHP junto pasal 18 ayat 1 UU RI NOMOR 20 THN 2001 tentang perubahan UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999.Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di balik kasus tersebut menyisakan pertanyaan besar bagi ketua LSM PERAK DPD Gowa Muhammad Taufan yang akrab di sapa daeng siama ‘ Ia Mengatakan Pada Awak media ini bahwa ” sangat lah tidak adil jika seluruh kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya di limpahkan kepada pelaksana lapangan saja ,karena menurutnya terdapat banyak pihak yang terlibat, dalam kasus tersebut dan saling terkait satu sama yang lain.” Ungkapnya Saat sesi Wawancara di salahsatu kafe dibilangan kota Sungguminasa kabupaten Gowa.

Daeng Siama’ Menjelaskan Bahwa ” mulai dari pengguna anggaran (PA) kuasa pengguna anggaran (KPA) unit pengadaan (ulp)/pejabat Pengadaan,panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP)khusus pengadaan jasa konstruksi terdapat konsultan perencana dan konsultan pengawas. ” Itu wajib bertanggung jawab secara hukum serta wajib di periksa oleh kejaksaan negeri Gowa

Ia menambahkan ” apalagi Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)Sebagai pihak yang membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan,sehingga pihak pihak yang ikut melakukan proses pelaksanaan pengadaan tersebut harus juga turut menawari kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan jasa kontruksi Proyek tersebut “Ungkapnya

” Lalu sesuai dengan tindakan yang di lakukannya,pada perpres no 54 tahun 2010 sebagaimana telah di ubah beberapa kali tentang pertanggung jawaban hukum pidana terhadap PPK dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa baik dalam tahapan perencanaan, pengawasan maupun pertanggung jawaban anggaran. “Terangnya

Lanjut ” Sehingga PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dan PPK yang menghubungkan atas terjadinya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai dengan tugas pokok dan wewenang PPK yang di indikasikan bahwa pejabat yang bertanggung jawab telah lalai,tidak cermat dan optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK dengan adanya indikasi kecurangan serta tidak menaati dan memahami ketentuan yang berlaku dan lemah dalam pengawasan dan pengendalian potensi kerugian negara karna pengadaan barang/jasa tidak berhasil di wujudkan di tinjau dari aspek kualitas,kuantitas waktu biaya dan lokasi.” Tutupnya ( SS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Berita 30 September 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.