Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan
  • Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.
  • Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80
  • Ancam Warga Tidak Beri Bantuan,Diduga Demi Politik.
  • PPM Gowa Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Bawakaraeng
  • Kades Berutallasa Bentuk Panitia Rekrutmen Sekdes dan Dusun Usai HUT RI ke-80″
  • MTQ XI Tingkat Kecamatan Biringbulu Dibuka Kemenag Gowa
  • Kajati NTT di Sespimti Polri: Pemimpin Masa Depan Harus Melek Teknologi dan Anti Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Perkara Perdata di PN Sungguminasa.
Berita

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Perkara Perdata di PN Sungguminasa.

Salman SitabaBy Salman Sitaba24 Desember 2024Tidak ada komentar41 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam perkara perdata nomor 79/Pdt.G/2024/PN SGM yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Perkara ini diajukan oleh Daeng Manong, warga Dusun Gantarang, Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, bersama delapan penggugat lainnya. Gugatan tersebut ditujukan kepada 33 tergugat, salah satunya adalah Ramuda, warga Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Dalam keterangannya, ahli waris pemilik tanah, Paletteri Kr. Dawa, menyampaikan keprihatinannya saat mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu orang pun dari 33 tergugat yang pernah menerima relas panggilan sidang dari PN Sungguminasa. Kejadian mengejutkan terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Paletteri tiba-tiba menerima foto surat pemberitahuan dari Kepala Desa Taring dan

Surat tersebut berisi informasi mengenai rencana pemeriksaan setempat (PS) yang akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 09.00 WITA di Dusun Rajaya, Desa Taring. Surat tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua Raden Nurhayati.SH.MH dan bertanggal 19 Desember 2024.

“Kami merasa terkejut dan mempertanyakan prosedur hukum yang diterapkan oleh PN Sungguminasa. Bagaimana mungkin pemeriksaan setempat dilaksanakan tanpa ada tahapan sidang sebelumnya, tergugat 33 orang tidak pernah tahu bahwa dirinya digugat di Pengadilan Negeri Sungguminasa karena tidak pernah menerima relas panggilan yang diterima oleh para tergugat?” ungkap Paletteri Kr. Dawa.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa jika benar terdapat kelalaian dalam proses pemanggilan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) RI. “Proses peradilan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran dalam prosedur pemanggilan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi tergugat,” tegas Amiruddin.

Menurut Amiruddin, Pasal 195 HIR (Herzien Indonesisch Reglement) dan Pasal 390 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) mengatur secara tegas mengenai kewajiban pengadilan untuk menyampaikan panggilan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara.

Apabila pengadilan tidak menjalankan kewajiban ini, hakim, panitera, atau juru sita yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Kami selaku kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai hak para tergugat diabaikan begitu saja. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan pihak ahli waris meminta perlindungan hukum dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.pungkas Amiruddin,Selasa ( 24/12/2024,)10.58

Sementara itu, kepala desa Taring,Abd Azis,saat awak media hubungi lewat WhatsApp, yang menyatakan bahwa tadi malam ( Senin 23/12 red ) mereka menerima surat penyampaian dari pengadilan Negeri Sungguminasa dikirim lewat kantor Pos dan surat tersebut di titip di tetangga rumahnya dan tetanggaku bawakan kerumahku surat tersebut,

Ia menuturkan,setelah surat tersebut mereka terima dari tetangganya maka, dia share ke group staf desa Taring dan menanyakan ke Staf desa ,apa sebelumnya ada pernah menerima surat dari pengadilan Negeri Sungguminasa terkait gugatan tersebut,namun,tidak ada pernah menerima katanya,”bebernya .

” Biasanya kalau ada surat yang akan di bawa ke warganya maka,lebih dulu ada penyampaian dari pihak pengadilan Negeri Sungguminasa tapi ini sama sekali tidak ada penyampaian lebih surat dititipkan sebelumnya,selain surat yang tadi malam dan itupun dikirim lewat kantor Pos,”tegas Abd Azis,SH Dg Tammu,Selasa ( 24/12/2024)10.04

Hingga berita ini di beritakan belum ada pernyataan resmi dari PN Sungguminasa terkait dugaan tersebut karena tidak ada nomor kontak bisa dihubungi,(NUR) bersambung

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 21 Agustus 2025

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025 Berita
Berita 18 Agustus 2025

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025 Berita
Berita 18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,003 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Jalan poros Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang menghubungkan…

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025

Ancam Warga Tidak Beri Bantuan,Diduga Demi Politik.

18 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.