Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
  • Warga Parungnge Lingkungan Babara Menghadap ke PLN Cabang Sinjai, Sampaikan Keluhan Lewat Surat Petisi
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Perkara Perdata di PN Sungguminasa.
Berita

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Perkara Perdata di PN Sungguminasa.

Salman SitabaBy Salman Sitaba24 Desember 2024Tidak ada komentar41 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam perkara perdata nomor 79/Pdt.G/2024/PN SGM yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Perkara ini diajukan oleh Daeng Manong, warga Dusun Gantarang, Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, bersama delapan penggugat lainnya. Gugatan tersebut ditujukan kepada 33 tergugat, salah satunya adalah Ramuda, warga Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Dalam keterangannya, ahli waris pemilik tanah, Paletteri Kr. Dawa, menyampaikan keprihatinannya saat mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu orang pun dari 33 tergugat yang pernah menerima relas panggilan sidang dari PN Sungguminasa. Kejadian mengejutkan terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Paletteri tiba-tiba menerima foto surat pemberitahuan dari Kepala Desa Taring dan

Surat tersebut berisi informasi mengenai rencana pemeriksaan setempat (PS) yang akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 09.00 WITA di Dusun Rajaya, Desa Taring. Surat tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua Raden Nurhayati.SH.MH dan bertanggal 19 Desember 2024.

“Kami merasa terkejut dan mempertanyakan prosedur hukum yang diterapkan oleh PN Sungguminasa. Bagaimana mungkin pemeriksaan setempat dilaksanakan tanpa ada tahapan sidang sebelumnya, tergugat 33 orang tidak pernah tahu bahwa dirinya digugat di Pengadilan Negeri Sungguminasa karena tidak pernah menerima relas panggilan yang diterima oleh para tergugat?” ungkap Paletteri Kr. Dawa.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa jika benar terdapat kelalaian dalam proses pemanggilan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) RI. “Proses peradilan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran dalam prosedur pemanggilan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi tergugat,” tegas Amiruddin.

Menurut Amiruddin, Pasal 195 HIR (Herzien Indonesisch Reglement) dan Pasal 390 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) mengatur secara tegas mengenai kewajiban pengadilan untuk menyampaikan panggilan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara.

Apabila pengadilan tidak menjalankan kewajiban ini, hakim, panitera, atau juru sita yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Kami selaku kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai hak para tergugat diabaikan begitu saja. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan pihak ahli waris meminta perlindungan hukum dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.pungkas Amiruddin,Selasa ( 24/12/2024,)10.58

Sementara itu, kepala desa Taring,Abd Azis,saat awak media hubungi lewat WhatsApp, yang menyatakan bahwa tadi malam ( Senin 23/12 red ) mereka menerima surat penyampaian dari pengadilan Negeri Sungguminasa dikirim lewat kantor Pos dan surat tersebut di titip di tetangga rumahnya dan tetanggaku bawakan kerumahku surat tersebut,

Ia menuturkan,setelah surat tersebut mereka terima dari tetangganya maka, dia share ke group staf desa Taring dan menanyakan ke Staf desa ,apa sebelumnya ada pernah menerima surat dari pengadilan Negeri Sungguminasa terkait gugatan tersebut,namun,tidak ada pernah menerima katanya,”bebernya .

” Biasanya kalau ada surat yang akan di bawa ke warganya maka,lebih dulu ada penyampaian dari pihak pengadilan Negeri Sungguminasa tapi ini sama sekali tidak ada penyampaian lebih surat dititipkan sebelumnya,selain surat yang tadi malam dan itupun dikirim lewat kantor Pos,”tegas Abd Azis,SH Dg Tammu,Selasa ( 24/12/2024)10.04

Hingga berita ini di beritakan belum ada pernyataan resmi dari PN Sungguminasa terkait dugaan tersebut karena tidak ada nomor kontak bisa dihubungi,(NUR) bersambung

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Penulis: Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si. (Pengamat &  Praktisi Hukum Sulsel) GARDATIMURNEWS.COM. | Makassar -…

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025

Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79

22 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.