GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang,– Terkait pemberitaan salah satu media online Sumatera Utara yang mengaitkan Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam dengan dugaan penerimaan upeti dan penutupan kasus antara dua siswa berinisial D (14) dan RF (17), pihak sekolah memberikan klarifikasi dan membantah tegas tuduhan tersebut.
Kasus tersebut sendiri sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/751/VII/2024, tertanggal 19 Agustus 2024. Laporan dibuat oleh S, ibu kandung D, atas dugaan tindak pidana perlindungan anak, karena D diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan RF.
Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam, Rh, saat ditemui awak media pada Senin (14/4/2025), menjelaskan, “Permasalahan antara D dan RF sudah ditangani oleh pihak kepolisian sejak tahun lalu. Itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum (APH), bukan lagi urusan pihak sekolah. Tugas kami adalah memberikan pendidikan dan pembinaan kepada siswa-siswi kami.”
Rh juga menekankan bahwa pihak sekolah telah menjalankan tanggung jawab pendidikan secara maksimal. “Para guru kami sangat peduli dan bertanggung jawab terhadap siswa-siswi. Aktivitas belajar mengajar berjalan sesuai jadwal dari Senin sampai Sabtu. Namun, kejadian yang terjadi di luar sekolah menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing,” tambahnya.
Terkait permasalahan yang dialami D dan RF, Rh menyebutkan bahwa pihak sekolah pernah menanyakan langsung kepada keduanya. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Namun, baru-baru ini muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam menerima upeti dan menutupi kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Rh merasa kecewa dan menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks.
“Saya sangat kecewa dan merasa dipermalukan di hadapan publik. Berita itu sudah tersebar tanpa konfirmasi kepada saya. Para guru bahkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut telah membaca berita tersebut. Ini fitnah, dan saya akan menindaklanjutinya secara hukum,” tegasnya.
Rh berharap pimpinan media online terkait memberikan teguran keras kepada oknum wartawan yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.(Baem Siregar)