GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, 31 Agustus 2025 – Keluarga almarhumah Hamsina (47), korban kecelakaan lalu lintas di Poros Sawagi, Desa Pattallassang, Kabupaten Gowa, mendesak Polres Gowa agar segera menahan dan memproses hukum pengendara motor trail yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) saat itu media ini memuat berita sebelumnya dengan judul “Poros Sawagi Pattallssang Rawan Laka,Warga Tewas Tertabrak Motor Trail,Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan”sekitar pukul 08.30 WITA

Akibat benturan keras, Hamsina mengalami luka parah di bagian tangan serta memar pada tubuh. Ia sempat mendapat perawatan keluarga, namun akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WITA di hari yang sama. Jenazah kemudian dimakamkan sore harinya di Dusun Sawagi, Desa Pattallassang.
Ipar korban, Abbas Dg Naba yang juga pegawai Dinas Perhubungan Sulsel, menegaskan keluarga sangat terpukul atas kepergian Hamsina yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
“Kami meminta aparat menegakkan hukum. Sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun karena kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujarnya kepada media, Minggu (31/8/2025).

Sementara itu, penyidik Laka Lantas Polres Gowa, Bripka Amir Hamzah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan.
Menurutnya, pihak korban telah diminta menghadirkan dua orang saksi ke Polres Gowa pada Minggu (31/8/2025) pukul 11.00 WITA. Sedangkan terduga pelaku juga telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir pada Senin (1/9/2025).

“Kedua belah pihak harus hadir agar kasus ini dapat segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Amir.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian warga setempat, mengingat jalan poros Sawagi Pattallassang kerap disebut rawan kecelakaan.(Bersambung – Nur)