GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Hampir dua bulan pasca meninggalnya almarhumah Hamsina binti Musa (47) akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gowa, pihak keluarga korban hingga kini belum menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Samsat Gowa.
Keluarga almarhumah mendatangi kantor wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan di Jalan Dr. Ratulangi No.77, Kota Makassar, untuk meminta kejelasan atas pencairan santunan tersebut.
“Kami hanya ingin menanyakan kepastian kapan santunan itu bisa dicairkan. Sudah hampir dua bulan berlalu sejak kejadian,” ujar Abbas, ipar korban yang juga pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025).
Abbas menegaskan pihak keluarga akan tetap menuntut hak santunan bagi ahli waris almarhumah Hamsina. Ia juga menyampaikan rencana keluarga untuk menyurati Presiden RI Prabowo Subianto secara terbuka guna mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Kronologi Kecelakaan dan Laporan Polisi Nomor A/361/VIII/2025/SPKT Satlantas Polres Gowa, peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 08.00 WITA, di jalan umum Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Mio Soul DD 2413 LI yang dikendarai Hamsina dan sepeda motor Honda CRF DD 2147 LY yang dikendarai Reski (21), pelajar asal Kabupaten Maros.

Saat kejadian, Hamsina yang bergerak dari arah selatan ke utara hendak berbelok ke arah timur, sementara dari arah berlawanan datang motor yang dikendarai Reski. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibat benturan, Hamsina mengalami patah tulang lengan kiri, luka di paha dan kaki, serta sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pattallassang. Namun, sekitar pukul 10.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga di Dusun Sawagi pada hari yang sama.
Pihak Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan, melalui Ibu Laila selaku petugas bagian pelayanan, menjelaskan bahwa dokumen administrasi korban sebenarnya sudah lengkap. Namun, pencairan santunan belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik Mabes Polri.
“Korban meninggal di luar fasilitas kesehatan, sehingga tidak ada pernyataan medis resmi yang menyebutkan penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami harus menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik Polri untuk memastikan penyebab kematian,” ujar Laila saat ditemui, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan forensik telah diterima dan semua dokumen dinyatakan sah, proses pembayaran santunan biasanya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga tujuh hari kerja.
Penjelasan serupa disampaikan oleh Ikbal Saleh, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Gowa. Ia menyebut berkas santunan Hamsina saat ini masih dalam proses verifikasi di tingkat pusat.
“Seperti yang sudah dijelaskan petugas wilayah, berkas sedang dalam tahap verifikasi. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya kepada pihak keluarga,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait mekanisme verifikasi santunan kecelakaan lalu lintas bagi korban yang meninggal di luar fasilitas kesehatan. Jasa Raharja sebagai lembaga negara pengelola dana pertanggungan wajib berpedoman pada ketentuan medis dan hukum yang berlaku, termasuk hasil resmi forensik kepolisian sebagai dasar pencairan santunan.
(Bersambung)
(Laporan: Nur | Editor: SS)