GARDATIMURNEWS.COM | Maros – Selasa 5/12/2022 Saksi Pelapor sudah dua kali menyurat Ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi selatan karena sudah satu tahun putusan Mahkamah Agung tapi belum juga di laksanakan Penangkapan terhadap terdakwa abd Rahim Coni Alis Dora bin Coni yang beralamat di dusun moncongloe lappara desa moncongloe lappara kecamatan moncongloe kabupaten Maros Sulawesi selatan.”ungkap pelapor Kepada Media ini (Rabu 6//12/2023)
Saksi pelapor mengatakan ke awak media bahwa,” isi suratnya yakni yang pertama memohon pelaksanaan putusan perkara pidana No.5/pin.B/2022/PN. Maros tanggal 13 Juni 2022, jo putusan pengadilan tinggi makassar nomor 402/pin/2022/PT MKS tanggal 28 Juli 2022, jo Putusan MA nomor 1364 K/pin/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
“Selanjutnya yang kedua memasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maros dan di sebarluaskan ke media cetak dan elektronik ( Media Massa) karena terdakwa Abd Rahim Coni alis Dora bin Coni sampai saat ini belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah, yang bersangkutan tidak taat hukum.” Ungkap pelapor (KL)
“Surat kami tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros, dan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Makassar dan Ketua Pengadilan Negeri Maros ,Apabila Tidak ada realisasi maka kami akan melaporkan hal ini ke kementrian hukum dan ham jakarta (KL)