Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Kasus Pemalsuan Sporadik Kades Julukanaya, Diduga di Kebiri Oleh Oknum Jaksa Melalui Kode P19 .
Nasional

Kasus Pemalsuan Sporadik Kades Julukanaya, Diduga di Kebiri Oleh Oknum Jaksa Melalui Kode P19 .

Salman SitabaBy Salman Sitaba3 Juni 2024Updated:3 Juni 2024Tidak ada komentar56 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara terkait kasus pemalsuan Sporadik yang diduga dilakukan tersangka Kades Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di mana oknum Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa diduga mengkebiri kasus tersebut dengan menggunakan istilah P19 dengan petunjuk kepada penyidik Kepolisian polres Gowa, bahwa pelapor lelaki Baso ( Korban) dimintai alas hak atas tanah yang diduga dipalsukan Sporadik nya oleh Kepala Desa Julukanaya (Musa ) yang sebenarnya jaksa faham bahwa kasus ini tidak pidana pemalsuan bukan masalah hak kepemilikan.

Amiruddin menjelaskan, sebelumnya atas laporan saudara lelaki Baso bin Gassing melaporkan kepala Desa Julukanaya dan seorang ibu rumah tangga (IRT) Saoda Binti Sumang dengan laporan dugaan Pemalsuan dokumen tanah Sporadik dengan laporan Polisi Nomor: LP / 543 /V /2023/ SPKT tanggal 29 Mei 2923 tentang dugaan tindak pidana kejahatan “Menempatkan keterangan palsu diatas surat” atas laporan tersebut dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan No.SP Sidik/351/VII/ Res 1.9 / 2023 Reskrim tanggal 20 Juli 2023 dengan terlapor perempuan Saoda binti Sumang dan melibatkan kepala desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.Baso Bin Gassing/ pelapor

Penyelidikan penyidik Polres Gowa,Kepala Desa Julukanaya dan Perempuan Saoda binti Sumang menjadi tersangka dan dilakukan penahan oleh penyidik Polres Gowa kedua orang tersangka tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 23,15 dini hari, kedua orang tersangka dikeluarkan ditahanan polres Gowa dengan status penangguhan penahanan sampai sekarang sudah berjalan 9 bulan tersangka masih berkeliaran.

Ditambahkan oleh Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa kasus pemalsuan Sporadik ini diduga sengaja di kebiri oleh oknum jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dengan menggunakan kode pidana P19 dengan petunjuk , Pelapor atau korban harus membuktikan alas hak tanah , sementara yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen tanah (Sporadik) apakah oknum jaksa penuntut umum (JPU) tidak pura pura bodoh ??? Ketus Karaeng Tinggi.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sangat kecewa atas perilaku oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang tangani kasus pemalsuan Sporadik tersebut karena berapa kali awak media Gempa Indonesia ingin konfirmasi tidak mau angkat teleponnya bahkan nomor ketua DPP Lsm Gempa diduga diblokir ,sehingga tidak bisa komfirmasi.olehnya itu DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia , ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia dan asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , rilisnya dikirim Amiruddin S,H.biasa disapa Karaeng Tinggi ke Wartawan Media,Senin (03/06/2024)09.41.

Sebelumnya, wartawan Media ini konfirmasi Kejari Gowa, Muhammad Ihsan lewat WhatsApp dan mendapatkan balasan chat mengatakan bahwa posisi sekarang perkara itu P,19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) artinya belum lengkap persyaratan formil maupun materialnya dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,”Kita tunggu saja perbaikan berkas oleh penyidik”ungkapnya pada Selasa (21/05/2024)09/41 lalu,(Nur)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Berita 30 September 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.