GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Sidang perkara Pra Peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak hari Senin 14 Nopember 2023 yang terigester Nomor 11 pid Pra Peradilan /XI/2023, dengan pemohon Nasir B, melalui kuasa hukumnya sdr Asywar S.ST, SH,
Risandi S.P. , S.H., M.Si Gunawan, SH. MH. M.Pd.sejak hari 14 Dan termohon Kapolres Gowa Cq Kasat Reskrim, dan telah Sidang putusan.
Pada hari Senin, 20 November 2023 pukul 10.30 wita,sidang putusan bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa jln Usman Selengke Kec Sombaopu Kab Gowa Provinsi Sulawesi telah berlangsung Sidang perkara Pra Peradilan , yang dimenangkan Kasubsi Bantuan Hukum Mewakili Kapolres Gowa dipimpin hakim tunggal Ristanti Rahim,.S.H., M.H. dan panitera Pengganti Amalia Ishak, S.H., MH, Senin(20)11/2023,” Uangkap Andi Muhammad Akbar S.H
“Adapun Kuasa Hukum termohon yakni
Aiptu, Andi Muhammad Akbar, SH. Ps. Kasubsi Bankum Polres Gowa, Aipda.Arief Setiawan Amir, SH. Kasubsiluhkuk polres Gowa
Hasil Putusan sidang :
Menolak seluruh permohonan pemohon
Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” Tutur
Kasi Hukum Polres Gowa, PLH Aiptu Andi Muhammad Akbar, SH.(NUR)


