GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, – Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mendapat apresiasi atas respon cepatnya terhadap berbagai informasi dan pemberitaan publik, termasuk kasus dua tahanan yang sebelumnya penahanannya ditangguhkan. Tim Resmob Polres Gowa kini telah berhasil menangkap dan mengamankan kembali dua tersangka tersebut.(25 April 2025)
Dikutip dari Media metroinfonews.com sebelumnya telah memberitakan perihal atensi Kapolres Gowa yang baru dalam artikel berjudul “Kapolres Gowa Yang Baru, Patut Diapresiasi Tanggap dan Beri Atensi terhadap Informasi dan Pemberitaan Publik.” Salah satu sorotan utama adalah laporan bertajuk “Tahanan Polres Gowa Ditangguhkan, Pengrusakan Terulang, Penyidik Tutup Mata, Ada Apa?”
Atensi Kapolres ditunjukkan melalui tanggapan terhadap beberapa laporan polisi, diantaranya

LP/B/729/VII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 9 Juli 2024, terkait dugaan pengancaman terhadap Hasanuddin Sita oleh Mangngu bin Limbang Dg Tompo dan Ribo bin Limbang Dg Tayang. Keduanya kini telah kembali diamankan oleh Resmob Polres Gowa.
Ditangani Kanit I Tipidum Resmob Polres Gowa,Ipda Andi Muhammad Alfian,S.H , dan Briptu Halim tapi setelah pindah tugas ke Polsek Bungaya ditangani penyidik Bripka Taufik Akbar
LP/B/730/VII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 9 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Lidik/974/VII/Res.1.2/2024/Reskrim tanggal 15 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Drs. Abu Hasan. Laporan ini terkait dugaan tidak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa oleh warga Dusun Bontomanai, Desa Taring.
Ditangani oleh penyidik Ipda Nova Tanjung,S H ,( Kanit Idik 2 Tahban)dan Bripka Akhmad ( Banit Idik 2 Tahban Satreskrim Polres Gowa
LP/B/897/VIII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 14 Agustus 2024, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Idris Johmantono R di Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu. Sejumlah terduga pelaku yakni Tojeng bin Sampara, Ribo, dan Mangngu telah ditangkap. Namun, beberapa nama lain seperti Hakin, Anto, Daba, Lenteng, Sain, Heri, Adi, serta Hama bin Limbang Dg Mile masih dalam pengejaran pihak berwajib.
LP/B/721/VII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 8 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Paletteri terkait dugaan pencurian jagung dengan terlapor perempuan Lenteng dan suaminya, Sain. Kasus ini ditangani oleh penyidik Bripka Muis.

Paletteri dan Hasanuddin Sita, mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kasat Reskrim AKP Bachtiar, S.Sos., S.H., M.H., serta Kanit I Tipidum/Resmob Ipda Andi Alfian, S.H., atas keberhasilan penangkapan kembali Ribo dan Mangngu.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, membenarkan bahwa dua tersangka tersebut kini telah diamankan.
“Sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Bachtiar melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/04/2025).
Pihak keluarga berharap seluruh terduga pelaku lainnya juga segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(NUR )Bersambung...