Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa

13 September 2025

RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar

12 September 2025

Seleksi Direksi Perusda Makassar Disorot TIB , Nama ARA dan Ponakan Diduga Nepotisme

12 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
  • RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar
  • Seleksi Direksi Perusda Makassar Disorot TIB , Nama ARA dan Ponakan Diduga Nepotisme
  • Kuasa Hukum: Jerat Pelaku Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Kekerasan Anak
  • K3S Kecamatan Biringbulu Gelar Pertemuan Rutin, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
  • Tiga Malam Berturut-turut, Keluarga Gelar Tausiah di Rumah Duka Almarhumah Radia Nur
  • Pasar Malam di Desa Taeng Disorot, TIB Tagih Ketegasan Penegakan Perda
  • Puluhan Jamaah di Gowa Pertanyakan Transparansi Pengembalian Dana Haji Reguler
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.
Berita

Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.

By 12 September 2023Tidak ada komentar504 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDTIMURNEWS.COM | Makassar ,Sulsel – Ahli waris Pemilik Tanah yang berada Di Dusun Bontoa , Desa Tinggimae Mendatangi Polda Sulawesi Selatan melaporkan perihal Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP yang di maksud dalam pasal 263 dan atau pasal 385 KUHPidana dengan Nomor perkara: STTLP/B/726/VIII/2023/SPKT POLDA SULSEL yang terjadi Di Dusun Bontoa , Desa Tinggimae Kabupaten Gowa, yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat yang berinisial JBS. Senin 11 September 2023.

“Kami telah melaporkan di Polda Sulsel atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa yang berinisial JBS ini guna untuk diproses hukum.” Tutur Hasnah.

Lebih lanjut, pemilik tanah tersebut Muliati Dg Ngagi mengatakan dirinya merasa di rugikan dan kesal tentang Perlakuan oknum Kepala Desa Tinggimae yang berinisial JBS ini yang diduga sengaja Menghalang halangi dan Membuatkan surat kepemilikan yang tidak jelas dasarnya yang dimana oknum kepala desa ini juga mengklaim tanah tersebut diatas tanah milik lahan Muliati Menurut Hasnah, untuk melaporkan ke pihak berwenang agar segera menuntaskan semua Persoalan Tanahnya,” Urainya

“Perlakuan perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh oknum JBS selaku kepala desa sekarang, yang berusaha menghalang halangi kegiatan diatas lahan sodara saya atas nama Muliati dan berusaha mengambil paksa lahan sodara saya dengan membuatkan dokumen yang kami duga palsu dengan bukti bukti yang kami punya dan mengklaim bahwa tanah diatas lahan Muliati adalah miliknya, sesuai harapan saudara saya Muliati agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.” Terang Hasnah.

Lanjutnya, Harapan Hasnah agar kasus yang sudah di lakukan Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong yang berinisial JBS ini Di proses sesuai hukum yang berlaku dan Menyampaikan Kepada Bapak Bupati Gowa agar segera memberikan sanksi ataupun men non aktifkan Sebagai kepala Desa , Apa bila sudah terbukti/tersangka.”Tegasnya

“Kami sangat berharap agar pelaporan ini ditanggapi dengan serius dan cepat oleh pihak berwajib agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadikan pembelajaran bagi yang ingin melakukan tindakan jahat seperti ini,. Dan berharap kepada bupati gowa agar segera mengambil tindakan tegas apabila oknum kepala desa ini terbukti bahwa telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum.” Tutup Hasnah.

(Tetta ampa’)Adm :Muh.Jihan

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 13 September 2025

Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa

13 September 2025 Berita
Berita 12 September 2025

RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar

12 September 2025 Berita
Berita 12 September 2025

Seleksi Direksi Perusda Makassar Disorot TIB , Nama ARA dan Ponakan Diduga Nepotisme

12 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,398 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,492 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa

13 September 2025

GARDTIMURNEWS.COM |GOWA – Jalan poros kabupaten di Dusun Bangkoa, Desa Baturappe, berbatasan dengan Dusun Binaarung,…

RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar

12 September 2025

Seleksi Direksi Perusda Makassar Disorot TIB , Nama ARA dan Ponakan Diduga Nepotisme

12 September 2025

Kuasa Hukum: Jerat Pelaku Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Kekerasan Anak

11 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa

13 September 2025

RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar

12 September 2025

Seleksi Direksi Perusda Makassar Disorot TIB , Nama ARA dan Ponakan Diduga Nepotisme

12 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,398 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,492 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.