Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Kades Pasar Miring Sumut,Tak Transparan Dalam Menggunakan ADD,DD.
Berita

Kades Pasar Miring Sumut,Tak Transparan Dalam Menggunakan ADD,DD.

Salman SitabaBy Salman Sitaba17 April 2024Tidak ada komentar28 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan yang terkait dengan kegiatan yang di lakukan oleh pejabat publik guna menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jenis kegiatan dan besarnya dana dan sumbernya, selain itu negara RI memberikan keluasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui perkembangan didaerah tempat tinggalnya.

Kini sangat mengejutkan kepala desa Pasar Miring Santoso diduga telah melakukan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008, pasalnya kegiatan yang dilakukan dalam kepemerintahannya tidak transparan seperti :
– Pengadaan pembelian CCTV
– Pengadaan pembelian Lemari Arsip
– Pembangunan Gedung kantor desa yang sedang di kerjakan namun tidak terdapat papan proyek dan Info Grafis Realisasi Desa, Diduga Kades Pasar Miring lakukan pembiaran adanya kandang ternak ayam di desanya di beberapa titik tidak memiliki izin yang masih berlaku dari dinas terkait.

Kades merupakan pejabat pemerintah RI yang seharusnya memberikan contoh terbaik karena selaku aparatur negara yang menjalankan roda pemerintahan desa bertujuan membuat warga desa Semakin Jaya – maju dan terbebas dari kebodohan serta menuju suatu perkembangan desa yang penuh dengan inovasi memakmurkan warganya, kenapa malah melakukan pembohongan dan tidak transparansi kepada publik juga pada saat awak media melakukan konfirmasi ( chatt ) via WhatsApp nomor 08116512**” Rabu (17-04-2024)

Dok : Kantor Desa Pasar Miring

kades Pasar Miring diduga berusaha untuk mengaburkan jawaban yang sesungguhnya , saat di konfirmasi oleh awak media Rabu (17-04-2024). Jawaban kades kepada awak media tidak seperti yang di harapkan wartawan yaitu ” SELASA KE KANTOR PAK SENDIRI AJA PAK. INI MASIH REPOT MTQ. HARAP MAKLUM ” tulisnya

Untuk menertibkan dan meningkatkan pemahaman kepada oknum kepala desa yang selama ini belum menjalankan tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dengan baik.

di himbau kepada Bupati Deli Serdang cq. PMD, inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Camat sekabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan penjelasan kepada kepala desa di dalam kepemimpinannya akan pentingnya UU KIP Nomor 14 tahun 2008 untuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat menerima informasi yang sesungguhnya, dan mengetahui perkembangan pembangunan dan lainnya yang dananya di berikan oleh pemerintah kepada seluruh desa, juga berikan sanksi bagi oknum kades yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU KIP sesuai aturan undang-undang negara pelanggaran KIP dapat di pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. ” ( Baem Siregar )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025 Berita
Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.