GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Dibentuknya Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Demikian pula dengan desa Tanjung Mulia, rencana dibentuknya BUMDES Didesa bertujuan bisa membantu masyarakat, yang rencana awal BUMDES tersebut membuka Toserba malah menjadi ternak ikan lele. Gunjingan tentang ketua BPD sudah terjadi lama dimasyarakat Tanjung Mulia dengan kabar tidak sedap terkait pengelolaan dana BUMDes tahun 2017 dan dilaksakan tahun 2018 Desa Tanjung mulia kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang yang mengatakan bahwa Ketua BPD (panggilan Juhri) merangkap pengawas sekaligus pelaksana BUMDES memperkaya diri dengan uang BUMDES.
Mendengar informasi tersebut tim awak media berusaha melakukan konfirmasi Selasa 21 Mei 2024 kepada ketua Bumdes bernama Sri Wahyuni namun tidak dapat di lakukan disebabkan tidak berada di desa melainkan sedang berada di daerah Aceh.
Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada ketua BPD, setelah diketahui ternyata sebagai pengawas BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa , Juhri juga selaku pelaksana kegiatan ternak ikan lele mengatakan”,
“BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa tahun 2017 sebesar Rp.100 juta lebih kami peruntukkan untuk ternak budidaya ikan Lele , dipergunakan untuk biaya pembuatan kolam sebanyak 10 kolam sebesar Rp.25 juta masing-masing kolam berisikan 4.000,- ekor anak ikan Lele total seluruhnya sebanyak 40.000,- ekor (10 kolam , red ) awalnya perkembangan ikan Lele sangat baik namun setelah Satu bulan berjalan banyak ikan Lele mengalami mati sebesar 70% sehingga persentase yang hidup tersisa sebesar 30%” .
Selanjutnya Juhri menjelaskan” Sisa ikan yang hidup sebesar 30% dan berapa hasilnya saya lupa bila ingin lebih jelasnya lagi silahkan tanya kepada Sekretaris desa Tanjung Mulia yang sekarang ( NH ), semua berkas-berkas yang terkait dengan Bundes desa Tanjung Mulia sudah di serahkan kepada Sekdes ” terangnya
Juhri Nasution saat di konfirmasi awak media Selasa (21-05-2024), tentang kegunaan uang berjumlah seluruhnya sebesar Rp 100 juta lebih menurutnya , tidak dapat memberikan jawaban yang pasti seperti biaya pembelian bibit ikan Lele ataupun biaya pakan dan lainnya jawabnya tidak ingat dan lupa, tanyakan saja pada pengurus yang di desa , saat di desak siapa pengurus di kantor desa Juhri mengatakan – Sekdes yang sekarang” jelasnya
Sesuai petunjuk yang di katakan Juhri, tim awak media beranjak menuju kantor desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa lakukan konfirmasi kepada NH selaku sekretaris desa Selasa (21-05-2024) mengatakan ” Diduga dengan berparas bingung dan takut NH mengatakan ” Tidak ada berkas – berkas apapun pada saya seperti yang di katakan Juhri dari tahun 2017 hingga saat ini tahun 2024 , namun saat awak media kembali lakukan konfirmasi sebatas berkas dan keuangan BUMDES NH diduga semakin bingung ingin menjawab namun tidak terkatakan , sehingga tim awak media semakin curiga “ada apa antara Juhri dan NH terkait dalam hal Bumdes pengelolaan ternak ikan Lele tahun 2017 yang hingga kini tidak dapat di buktikan keadaan keuangan yang sebenarnya BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa, raib dimana keberadaannya.
Nuri Cahyani Harahap Bendahara BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa saat di konfirmasi Selasa (21-05-2024) mengatakan ” Bumdes tahun 2017 sebesar Rp.116.000.000,- sesuai kebutuhan digunakan untuk pengelolaan budidaya kolam ikan Lele, pengambilan uang sebanyak 3 termin yang seluruhnya di serahkan kepada Pelaksana ternak Ikan Lele yaitu Syaifuddin Zuhri Nasution ( Ketua BPD Tanjung Mulia, Ketua Pengawas BUMDES Tanjung Mulia dan Pelaksana Ternak Ikan Lele desa Tanjung Mulia) sesuai bukti penerimaan (kwitansi) setiap pengambilan uang hingga total seluruhnya sebesar Rp.116.000.000 ( seratus enam belas juta rupiah)
Banyaknya kejanggalan dan diduga Juhri telah melakukan korupsi dana ternak ikan Lele ataupun melakukan kecurangan demi memiliki dan memperkaya ( materi ) dirinya . Diminta kepada pihak yang terkait Aparat Penegak Hukum Polresta Deli Serdang cq Kanit. Tipikor , Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam , Kadis Inspektorat, Kadis PMD kabupaten Deli Serdang dan Camat kecamatan Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuangan BUMDES tahun 2017 desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa sebesar Rp.116.000.000,- bila terdapat penyalahgunaan dan pelanggaran pidana ( korupsi) segera dilakukan tindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Baem Siregar/tim)